DCNews, Jakarta — Pertemuan virtual antara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan Paguyuban Lender yang digelar belum lama ini, alih-alih meredakan keresahan ribuan investor, justru membuka lebih banyak pertanyaan mendasar tentang tata kelola, akurasi data, hingga kemampuan manajemen memahami kondisi keuangan perusahaan. Dalam format yang menyerupai “audit terbuka”, para lender menilai pertemuan tersebut memperlihatkan ketidakteraturan struktural yang dapat membahayakan perlindungan konsumen di sektor fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataannya, Paguyuban Lender menyebut temuan-temuan yang terungkap sebagai “alarm kebakaran” tata kelola. Data lender dinilai tidak akurat, arus kas perusahaan tidak dipahami direksi, perubahan ekuitas tak dapat dijelaskan, progres penagihan borrower dianggap stagnan, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret.
Salah satu poin paling krusial adalah pengakuan DSI yang menyebut hanya memiliki Rp3,5 miliar untuk disalurkan kepada sekitar 14.000 lender. Namun angka tersebut tidak dapat diverifikasi karena manajemen sendiri mengaku ragu atas keakuratan database lender.
“Bukan hanya dananya minim, tapi data penerimanya pun tidak jelas. Untuk perusahaan yang diaudit, diawasi OJK, dan mengantongi sertifikasi ISO, ketidakmampuan mengenali data lender adalah bentuk kelalaian fatal — bahkan bisa dikategorikan malapraktik pengelolaan,” kata perwakilan Paguyuban Lender, Jumat (5/12/2025).
Paguyuban juga menyoroti bahwa nilai Rp3,5 miliar hanya setara 0,2 persen dari total kewajiban DSI kepada lender, sehingga dinilai tidak mencerminkan keseriusan manajemen menyelesaikan masalah. Terlebih, ribuan investor yang terdampak termasuk pensiunan, korban PHK, hingga masyarakat kecil yang mengandalkan imbal hasil sebagai sumber penghidupan.
Kekhawatiran semakin meningkat ketika dilaporkan bahwa Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, disebut tidak mengetahui posisi cash-in maupun perubahan signifikan ekuitas perusahaan. “Ketidaktahuan ini bukan sekadar kelemahan internal—ini indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang mengelola arus dana di luar struktur resmi,” ujar Paguyuban.
Janji Pencairan 8 Desember Dinilai Tidak Realistis
DSI dalam pertemuan itu menjanjikan pencairan dana mulai 8 Desember 2025. Namun Paguyuban menilai klaim tersebut mustahil dipenuhi mengingat minimnya kas dan tidak adanya peningkatan cash-in maupun progres penagihan borrower sejak Oktober.
Manajemen juga mengakui adanya praktik over appraisal yang membuat nilai jaminan borrower jauh lebih rendah dibanding kewajiban, yang kemudian merugikan lender. Di sisi lain, DSI menyebut memiliki dokumen extra balance sheet berisi aliran dana lender dan borrower, namun belum dapat diungkap sebelum mendapat izin OJK setelah 10 Desember 2025.
Dalam paparannya, DSI menyebut empat sumber potensial pemasukan: penagihan borrower, penjualan aset jaminan (termasuk menawarkan lender membeli aset tersebut), penjualan tiga unit kantor di SCBD, dan masuknya calon investor. Namun Paguyuban menilai seluruh rencana tersebut belum menunjukkan bukti konkret.
Paguyuban Tuntut Penyaluran Dana dan Peringatkan Langkah Hukum
Melihat kondisi tersebut, Paguyuban menuntut agar Rp3,5 miliar dana yang tersedia segera dibagikan secara proporsional berbasis data valid, tanpa penundaan maupun manipulasi internal. Paguyuban juga menolak dilibatkan sebagai Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) karena dinilai sebagai upaya DSI melempar tanggung jawab kepada lender.
Jika tidak ada transparansi dan kepastian, Paguyuban menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak seluruh lender.
Selain menekan manajemen, Paguyuban juga menuntut tindakan tegas dari OJK untuk memverifikasi laporan keuangan DSI, mengawasi proses pemulihan, menindak potensi pelanggaran, dan memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai mandat.
“Tidak ada ruang bagi kelalaian pengawasan, terlebih ketika ribuan lender terdampak. Pengawasan OJK harus proaktif, tegas, dan transparan, bukan sekadar administratif,” tegas perwakilan Paguyuban.
DSI Klaim Ada Kesepakatan Awal dengan Paguyuban
Dalam catatan sebelumnya, pada 18 November 2025, DSI dan Paguyuban telah melakukan pertemuan tatap muka. Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menyebut ada tiga kesepakatan: pembentukan BPP, dukungan DSI agar Paguyuban menjadi wadah resmi seluruh lender, dan penetapan timeline penyelesaian sekitar satu tahun.
“Kami berharap proses penyelesaian ini bisa tuntas dalam setahun, atau lebih cepat bila memungkinkan,” ujar Taufiq.
Namun temuan terbaru Paguyuban menunjukkan kesenjangan besar antara komitmen manajemen dan kondisi faktual keuangan perusahaan.
Analisis Singkat
Kisruh Dana Syariah Indonesia memperlihatkan tantangan serius dalam pengawasan fintech lending di Indonesia. Minimnya transparansi, lemahnya tata kelola, serta ketidakpastian pemulihan menimbulkan risiko sistemik terhadap kepercayaan publik. OJK berada pada titik kritis: respons regulator dalam beberapa pekan ke depan akan menentukan apakah kasus ini menjadi preseden pembenahan industri, atau sebaliknya, memperdalam krisis kepercayaan terhadap sektor fintech syariah. ***

