Eks PM Bangladesh, Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati: Krisis Politik

Date:

DCNews, Bangladesh — Bangladesh memasuki fase politik paling genting dalam satu dekade setelah pengadilan khusus negara itu menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang kini hidup dalam pengasingan di India. Putusan bersejarah yang dijatuhkan Senin (17/11/2025) ini menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk memerintahkan penggunaan drone, helikopter, dan senjata mematikan untuk membubarkan demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

Majelis yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa Hasina, yang digulingkan pada 2024 setelah 15 tahun berkuasa, bertanggung jawab langsung atas pembunuhan mahasiswa dan penggunaan kekuatan fatal terhadap warga sipil.

“Sheikh Hasina memerintahkan lembaga penegak hukum menggunakan drone untuk melacak pengunjuk rasa, kemudian menggunakan helikopter dan senjata mematikan untuk membunuh mereka,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan.

Ledakan Politik Baru di Dhaka

Vonis ini keluar di tengah rentetan serangan bom dan pembakaran yang mengguncang Dhaka dan sejumlah kota lain, mengiringi protes yang dilakukan para pendukung Liga Awami—partai Hasina yang telah dilarang sejak Mei.

Hasina sendiri masih bertahan di New Delhi setelah kabur pada Agustus 2024. Sementara itu, pemerintah sementara yang dipimpin peraih Nobel, Muhammad Yunus, terus berupaya menstabilkan negara yang terbelah. Yunus berjanji akan menggelar pemilu serta referendum reformasi konstitusi pada Februari 2026.

Hasina Menyebut Vonis Bermotif Politik

Dalam pernyataan lewat surel, Hasina mengecam keputusan pengadilan sebagai “bias dan bermotif politik,” serta menyebutnya sebagai upaya menghapus Liga Awami dari panggung politik.

“Putusan ini dibuat oleh pengadilan yang dimanipulasi dan dipimpin oleh pemerintahan yang tidak dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Di Bangladesh, putusan ini disambut sorak sorai di dalam ruang sidang—sebuah sinyal kuat yang dapat meningkatkan tekanan terhadap India untuk mengekstradisi Hasina. Meski Dhaka telah meminta ekstradisi sejak tahun lalu, New Delhi belum memberikan respons resmi.

Proses Hukum Belum Berakhir

Keputusan tersebut belum bersifat final. Jaksa Agung Tajul Islam menjelaskan bahwa Hasina masih memiliki opsi banding ke Divisi Banding Mahkamah Agung. Namun syaratnya jelas: ia harus kembali dan menyerahkan diri.

“Tanpa penyerahan diri, para buronan kehilangan hak untuk mengajukan banding,” tegasnya.

Masa Depan Liga Awami Kian Suram

Pengamat internasional menilai vonis ini bukan semata urusan hukum, melainkan titik balik politik di Bangladesh.

“Dampak politiknya sangat signifikan. Prospek Sheikh Hasina untuk kembali ke panggung politik kini tampak sangat kecil,” kata Thomas Kean dari International Crisis Group.

Dengan bergulirnya proses ini, Bangladesh menghadapi pertanyaan besar: apakah putusan terhadap Hasina akan membuka jalan bagi stabilitas politik atau justru memperdalam krisis yang telah menggerogoti negara itu selama dua tahun terakhir? ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Baru Islam 1448 H, Habib Aboe Bakar Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Modal Membangun Bangsa

DCNews, Jakarta — Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448...

Legislator Gerindra Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass di Titik Rawan Perlntasan Kereta Api

DCNews, Jakarta — Komisi V DPR RI meminta pemerintah...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,82 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui layanan...

184 Gadai Ilegal Terjaring Pengawasan OJK, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya...