Lonjakan Kredit Macet Pinjol Tembus Rp90 Triliun, DPR Desak OJK Perketat Literasi Keuangan

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah melonjaknya kredit macet pinjaman online (pinjol) yang kini menembus Rp90,99 triliun per September 2025, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh platform pinjaman daring menjalankan kewajiban literasi keuangan sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2023.

Puteri menilai lonjakan outstanding pembiayaan tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjaman digital. Karena itu, ia meminta OJK memastikan penyelenggara peer-to-peer lending benar-benar memberikan edukasi finansial yang komprehensif bagi para penggunanya.

“Kami mendorong OJK untuk memastikan industri pindar memenuhi kewajiban literasi bagi penggunanya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, literasi yang memadai akan meningkatkan kapasitas pengguna memahami manfaat dan risiko pinjaman digital, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan tersebut secara bijak dan terhindar dari platform ilegal.

Puteri mengungkapkan, survei OJK menunjukkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap layanan pinjaman digital baru mencapai 24,90 persen. Minimnya literasi ini turut mendorong perilaku konsumtif, terutama di kalangan muda.

“Survei IDN tahun 2025 menyebut 58 persen pengguna pindar dari Generasi Z menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dan gaya hidup. Padahal, pinjaman sebaiknya diarahkan untuk kebutuhan produktif,” kata Puteri.

Ia menambahkan, tingginya ketidaktahuan pengguna tercermin dari lebih dari 16 ribu pengaduan yang masuk ke OJK sepanjang tahun berjalan.

Meski pertumbuhan pembiayaan pinjol mencapai 22 persen dan menandakan perkembangan industri, Puteri mengingatkan bahwa risiko kredit macet yang naik hingga 2,82 persen per September 2025 tidak boleh diabaikan.

Selain itu, delapan dari 95 penyelenggara pinjaman daring tercatat belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.

“Artinya, industri ini perlu terus diperkuat dari sisi permodalan, kepatuhan, dan perlindungan konsumen,” tegas Bendahara Fraksi Partai Golkar tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...