Harga Emas Pegadaian Naik Empat Hari Beruntun: UBS dan Galeri24 Tembus Rekor Baru

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan Pegadaian kembali melanjutkan reli kenaikannya pada Jumat, menandai empat hari berturut-turut logam mulia UBS dan Galeri24 mencetak penguatan sejak 11 November. Tren ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan.

Menurut data laman resmi Sahabat Pegadaian, harga jual emas Galeri24 naik ke Rp2.459.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.428.000. Sementara emas UBS turut menguat, menembus Rp2.489.000 per gram dibanding harga sehari sebelumnya di Rp2.439.000.

Kedua produk logam mulia itu tersedia dalam berbagai ukuran. Galeri24 menyediakan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sedangkan UBS dijual dari 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas Pegadaian per Jumat (14/11/2025):

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.345.000
  • 1 gram: Rp2.489.000
  • 2 gram: Rp4.941.000
  • 5 gram: Rp12.208.000
  • 10 gram: Rp24.288.000
  • 25 gram: Rp60.600.000
  • 50 gram: Rp120.949.000
  • 100 gram: Rp241.803.000
  • 250 gram: Rp604.328.000
  • 500 gram: Rp1.207.237.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.290.000
  • 1 gram: Rp2.459.000
  • 2 gram: Rp4.845.000
  • 5 gram: Rp12.023.000
  • 10 gram: Rp23.981.000
  • 25 gram: Rp59.805.000
  • 50 gram: Rp119.517.000
  • 100 gram: Rp238.915.000
  • 250 gram: Rp593.487.000
  • 500 gram: Rp1.186.973.000
  • 1.000 gram: Rp2.373.946.000. ***.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...