Bos Pinjol Ilegal Asal Tiongkok WJS Ditangkap: Kendalikan Jaringan 80 Aplikasi, Cuci Uang Rp217 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Polisi akhirnya menangkap WJS, warga negara Tiongkok yang disebut sebagai otak di balik jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal terbesar di Indonesia. Ia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak kabur ke Turki pada awal November 2021.

Penangkapan ini menandai salah satu langkah terbesar Polri dalam membongkar sindikat lintas negara yang mengoperasikan lebih dari 80 platform pinjol ilegal di Indonesia. Dari jaringan tersebut, polisi menyita dana sekitar Rp217 miliar dari tujuh rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

“WJS berperan sebagai pengendali seluruh operasi. Ia merekrut mitra lokal untuk mengelola aplikasi, menyalurkan dana, hingga menagih secara agresif kepada nasabah,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangan resmi, dikutip DCNews, Kamis (13/11/2025).

Modus Koperasi Fiktif dan Teror Penagihan

Jaringan WJS beroperasi melalui badan usaha yang dikemas seolah legal, bernama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Namun hasil penyidikan menunjukkan, koperasi tersebut hanyalah kedok dari aktivitas pinjol ilegal.

Dari koperasi fiktif inilah WJS mengelola puluhan aplikasi pinjol yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa di antaranya menyalurkan pinjaman dengan bunga mencekik dan menerapkan praktik penagihan yang disertai ancaman serta pelecehan terhadap nasabah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang ibu rumah tangga di Wonogiri diduga bunuh diri akibat tekanan dan teror dari penagih pinjol ilegal di bawah jaringan tersebut.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 20 Tahun

Bareskrim Polri menjerat WJS dengan pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, WJS terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar. Polisi juga masih menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak di dalam negeri, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia yang membantu mengelola sistem dan promosi pinjol ilegal itu.

Ancaman Asing di Balik Industri Digital Keuangan

Kasus WJS menguak sisi gelap ekonomi digital Indonesia — di mana modal asing, data pribadi, dan regulasi lemah menciptakan ruang abu-abu bagi eksploitasi.

Pakar keamanan siber menilai, penetrasi pinjol ilegal yang dikendalikan oleh pihak luar negeri menjadi ancaman terhadap kedaulatan finansial nasional. “Ini bukan sekadar penipuan finansial, tapi bentuk kolonialisasi digital baru yang harus diwaspadai,” ujar pengamat ekonomi digital dari UGM, Fajar Hidayat.

Pemerintah menegaskan akan memperkuat kerja sama internasional untuk melacak aset lintas batas dan memperketat izin platform keuangan digital. Namun bagi jutaan korban pinjol, penangkapan WJS hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dakwaan Jaksa Bongkar Aliran Keuntungan Proyek Chromebook Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek

DCNews, Jakarta — Dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung...

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Popularitas Tak Menjamin Aman Finansial: Ini Loch Kisah Lengkap Artis Indonesia yang Terjerat Pinjol

DCNews, Jakarta — Popularitas, sorotan kamera, dan penghasilan besar...

Edukasi Hukum Digital di Bekasi: Dosen FH UB Bekali Pelajar Tangkal Pinjol dan Judi Online

DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan...