DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan fintech pendanaan pertanian berbasis teknologi, setelah dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025. Dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/11/2025), OJK menyebut bahwa kondisi keuangan dan operasional Crowde yang terus memburuk telah mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangannya.
Sebelum izin dicabut, OJK disebut telah memberikan berbagai kesempatan kepada manajemen Crowde untuk melakukan perbaikan, termasuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). Namun, upaya perbaikan yang dijanjikan manajemen tidak terealisasi.
Dengan pencabutan izin ini, Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk lender, borrower, dan karyawan. Selain itu, perusahaan harus membentuk tim likuidasi melalui RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut.
Langkah tegas OJK ini menjadi peringatan bagi penyelenggara fintech lending lainnya agar mematuhi ketentuan ekuitas minimum dan tata kelola keuangan yang sehat, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia. ***

