Mahkamah Syariah Lhokseumawe: Judi Online dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Perceraian

Date:

DCNews, Lhokseumawe — Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang 2025, dengan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi dua faktor baru yang paling banyak memicu keretakan rumah tangga di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., mengungkapkan bahwa lebih dari 300 perkara perceraian telah masuk ke pengadilan sepanjang tahun ini. Mayoritas gugatan diajukan oleh istri terhadap suami, terutama akibat masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kebiasaan suami berjudi daring.

“Faktor utama perceraian di Lhokseumawe masih didominasi oleh perselisihan berkepanjangan dan tekanan ekonomi. Namun, kami melihat peningkatan signifikan kasus yang dipicu oleh judi online dan pinjaman online,” kata Ervy, dikutip DCNews, Ahad (9/11/2025).

Data Mahkamah Syariah menunjukkan hingga akhir September 2025, terdapat 253 perkara perceraian, di mana 195 di antaranya diajukan oleh istri. Fenomena serupa juga tampak di tingkat provinsi. Di Aceh, lebih dari 60 persen kasus perceraian diajukan oleh pihak istri, dengan alasan dominan suami kecanduan judol atau terjerat pinjol.

Ervy menilai, kemudahan akses internet dan maraknya platform keuangan digital memperburuk situasi sosial ekonomi keluarga. “Kecanduan judi online tidak hanya merusak finansial keluarga, tapi juga kepercayaan dan stabilitas rumah tangga,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya edukasi dan pendampingan bagi pasangan suami istri agar mampu menghadapi tekanan ekonomi dan godaan gaya hidup digital. Mahkamah Syariah juga mendorong bimbingan pranikah yang lebih komprehensif serta keterlibatan lembaga agama dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan keluarga.

“Kita berharap angka perceraian bisa ditekan melalui langkah terpadu antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat,” kata Ervy menegaskan.

Para pakar sosial menilai, fenomena ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan lembaga keuangan digital untuk meninjau kembali pengawasan terhadap praktik pinjaman daring dan judi online. Tanpa intervensi yang terarah, kata mereka, ketahanan keluarga di Lhokseumawe terancam rapuh di tengah arus digitalisasi ekonomi dan hiburan yang kian masif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...