Tegas Berantas Keuangan Ilegal 2025: OJK Terima 20 Ribu Pengaduan, Ungkap Rp7,5 Triliun Kerugian, dan Ribuan Rekening Diblokir

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menindak tegas seluruh aktivitas keuangan ilegal yang marak sepanjang 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik di tengah pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan.

Hingga 31 Oktober 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 20.378 pengaduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal —terdiri atas 16.343 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.035 kasus investasi bodong.

“OJK telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Jumat (7/11/2025).

Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan sejak November 2024, OJK telah memblokir 100.565 rekening dari 530.794 rekening yang dilaporkan masyarakat. Total kerugian akibat penipuan keuangan mencapai Rp7,5 triliun, sementara Rp383,6 miliar dana korban berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain menindak entitas ilegal, OJK juga memperkuat perlindungan konsumen dengan memberikan 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum

Dalam aspek tata kelola dan pengawasan, OJK tengah menyempurnakan kerangka regulasi melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menggantikan format lama surat edaran, guna memperjelas hierarki kebijakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, penyidik OJK telah menyelesaikan 165 perkara pidana di sektor keuangan —terdiri dari 137 perkara PBKN (Pelindungan dan Bisnis Keuangan Non-Bank), 22 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 1 perkara PVML (Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan). Dari jumlah itu, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“OJK terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan penyelesaian kasus, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara,” pungkas Friderica. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Sebut Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalanan sebagai Premanisme

DCNews, Jakarta — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector...

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...