Diksi “Komersial” di Putusan MK Menuai Kritik: Legislator PKS Peringatkan Ancaman bagi Masyarakat Adat

Date:

DCNews, Jakarta – Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan tidak dapat dipidana selama aktivitas mereka tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, banyak yang menilai langkah itu sebagai kemenangan bagi perlindungan masyarakat adat. Namun, bagi sebagian kalangan, satu kata dalam putusan itu justru menimbulkan kekhawatiran baru.

Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, memperingatkan bahwa istilah “kepentingan komersial” yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 terlalu kabur dan dapat membuka ruang tafsir sewenang-wenang di lapangan. Ia menyebut, tanpa batasan yang tegas, masyarakat adat bisa menjadi korban kriminalisasi atas aktivitas yang sejatinya bersifat subsisten.

“Istilah komersial itu sangat luas. Tanpa definisi yang jelas, siapa pun bisa menafsirkan sesuka hati. Kalau masyarakat adat menanam cengkih, pala, atau kelapa dan menjual sebagian hasilnya untuk kebutuhan hidup, apakah itu disebut komersial?” ujar Saadiah dalam wawancara di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak bertujuan komersial.

Namun, bagi Saadiah, klausul “tidak ditujukan untuk kepentingan komersial” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia mencontohkan kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku, yang selama berabad-abad menggantungkan hidup pada hasil hutan tanpa pernah merusaknya.

“Bagi mereka, menjual hasil kebun bukan bentuk eksploitasi, melainkan cara bertahan hidup. Jangan sampai tafsir hukum justru memukul mereka yang menjaga hutan,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menyusun pedoman pelaksana yang menjelaskan batasan istilah “komersial” secara konkret. Tanpa regulasi turunan, ujarnya, putusan MK berisiko kehilangan esensinya dan malah menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat adat.

“Putusan ini seharusnya menjadi perisai bagi masyarakat adat, bukan menambah ketidakpastian hukum. Negara harus memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat menindas mereka yang paling lemah,” tutur Saadiah.

Ia menekankan perlunya pembedaan tegas antara aktivitas ekonomi skala besar dan kegiatan subsisten masyarakat lokal. Selama ini, istilah “komersial” kerap digunakan secara tidak proporsional—menjerat masyarakat kecil, sementara korporasi besar justru mendapat perlindungan hukum.

“Kalau masyarakat adat yang menjual hasil kebunnya disebut komersial, lalu bagaimana dengan perusahaan besar yang menebang ribuan hektar hutan?” ujarnya retoris.

Saadiah juga menyerukan agar pemerintah membuka konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan parlemen untuk memperjelas tafsir hukum tersebut. Ia menegaskan, keadilan sosial tidak boleh digadaikan hanya karena satu kata yang multitafsir.

“Ini bukan hanya perkara hukum. Ini tentang kemanusiaan, dan tentang masa depan masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan selama ratusan tahun,” katanya lagi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai: “Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Namun kini, satu kata “komersial”, telah menjadi sumber perdebatan besar tentang siapa yang benar-benar berhak hidup di dalam hutan, dan siapa yang harus pergi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Zelenskiy Tegaskan Pembicaraan Damai AS Buntu di Isu Wilayah, Trump Ungkap Kekecewaan pada Kyiv

DCNews, Kyiv — Upaya Amerika Serikat memediasi perdamaian Ukraina–Rusia...

Apindo Desak Pemerintah Percepat Transformasi Ekonomi 2026 demi Pertumbuhan Berkelanjutan

DCNews, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah...

OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas, Perkuat Akses Setara di Sektor Jasa Keuangan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman...

Ketegangan Memuncak, Thailand Gempur Pos Militer Kamboja di Tengah Mandeknya Upaya Damai AS

DCNews, Thailand — Ketegangan di perbatasan Thailand–Kamboja kembali memuncak...