Dana Lender Tertahan, OJK Desak DSI Bertanggung Jawab dan Kembalikan Dana Investor

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekan penyelenggara pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengembalikan dana para lender (pemberi dana) yang hingga kini masih tertahan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aduan publik mengenai keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil di platform tersebut.

Pertemuan resmi antara OJK dan pengurus DSI digelar pada Selasa kemarin (28/10/2025) di kantor OJK, Jakarta. Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajaran manajemen serta sejumlah perwakilan lender guna mencari kejelasan sekaligus solusi konkret atas permasalahan keuangan yang tengah melanda perusahaan.

“OJK meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Kamis (30/10/2025).

OJK menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan sektor fintech lending, terutama di tengah maraknya keluhan investor ritel yang merasa dirugikan.

DSI Berkomitmen Selesaikan Kewajiban Secara Bertahap

Dalam forum tersebut, manajemen DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab atas dana lender yang tertunda. DSI berjanji akan menyusun rencana penyelesaian bertahap dengan melibatkan perwakilan lender dalam prosesnya.

Namun, OJK meminta agar komitmen tersebut dibuktikan dengan langkah konkret dan jadwal pasti. OJK juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring syariah dapat dipulihkan.

OJK Larang Penggalangan Dana Baru oleh DSI

Sebagai bagian dari langkah pengawasan ketat, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Dengan sanksi ini, perusahaan dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pinjaman baru kepada borrower dalam bentuk apa pun—termasuk melalui aplikasi, situs web, atau media sosial.

Selain itu, OJK juga melarang DSI untuk melakukan pengalihan atau pemindahan aset tanpa izin tertulis dari OJK; mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK; juga menutup layanan konsumen tanpa menyediakan saluran pengaduan aktif.

Perusahaan diwajibkan tetap membuka kanal komunikasi resmi seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial untuk melayani setiap pengaduan lender dan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

OJK Siapkan Langkah Hukum Bila Ditemukan Pelanggaran

OJK menegaskan akan terus melakukan pengumpulan data dan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan keuangan DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, otoritas siap menempuh langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut termasuk kemungkinan pelaksanaan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan individu atau entitas yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Dengan ketegasan ini, OJK berharap industri peer-to-peer lending syariah dapat kembali beroperasi secara sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen—terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan keuangan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...