DCNews, Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan dalam melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Pesan ini disampaikan dalam forum nasional yang digelar secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertajuk “SE-IA: Sharing Session Isu-Isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan”, Jumat kemarin (17/10/2025).
Kegiatan yang diikuti para penyuluh hukum, kepala desa, lurah, dan paralegal dari seluruh Indonesia itu mengangkat tema “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dari Praktik Pinjaman Online Ilegal melalui Optimalisasi Peran Posbankum Desa/Kelurahan.” Forum menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Asiyah Budiarti dan Kepala Desa Mekarjaya, Rohidin.
Dalam paparannya, Asiyah Budiarti menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perlindungan masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Ia menyoroti pentingnya memahami ketentuan dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Fintech Peer to Peer Lending (LPBBTI), serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan digital.
“Aspek edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa jaminan. Posbankum di tingkat desa dan kelurahan perlu hadir sebagai benteng pertama edukasi hukum,” ujar Asiyah.
Ia juga memaparkan dasar hukum perlindungan terhadap korban pinjol ilegal yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 492, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, serta UU P2SK No. 4 Tahun 2023. Menurutnya, penyelenggara pinjol ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 triliun. Sementara bagi debitur yang gagal bayar, sanksinya bersifat perdata, bukan pidana.
Selain penegakan hukum, forum juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat desa. Kepala Desa Mekarjaya, Rohidin, membagikan pengalamannya dalam mengatasi tunggakan pinjaman masyarakat melalui pendekatan gotong royong dan mediasi lokal.
“Di wilayah kami, justru lebih banyak warga yang menjadi korban praktik bank keliling. Karena itu, edukasi hukum dan kerja sama dengan Posbankum serta paralegal menjadi sangat penting,” katanya.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Anang Suhendar, yang turut hadir secara virtual, menegaskan bahwa Kemenkumham terus berupaya memperkuat kapasitas Posbankum Desa/Kelurahan agar dapat menjalankan fungsi perlindungan hukum yang efektif di akar rumput.
Posbankum Selain Tempat Konsultasi, juga Pusat Edukasi Hukum
“Kami mendorong agar Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga pusat edukasi hukum yang proaktif. Kolaborasi antara penyuluh hukum, aparat desa, dan masyarakat adalah kunci untuk melindungi warga dari praktik keuangan ilegal,” ujar Anang.
Anang menambahkan, sinergi antara Kemenkumham, OJK, dan aparat penegak hukum akan terus diperluas agar penanganan kasus pinjol ilegal dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, BPHN dan Kemenkumham Jabar berharap paralegal dan penyuluh hukum di desa maupun kelurahan dapat memperkuat literasi hukum warga, memperluas akses keadilan, serta membantu pemerintah memberantas praktik pinjaman online ilegal hingga ke tingkat komunitas terkecil. ***

