DCNews, Jakarta — Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menyediakan layanan pinjaman online tanpa jaminan dan agunan, dengan nilai pinjaman mencapai Rp500 juta. Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar.
Menurut penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi.go.id), Kopdes Merah Putih memang memiliki unit usaha simpan pinjam, tetapi layanan itu tidak sama dengan pinjaman online (pinjol). Informasi dalam unggahan tersebut telah menyesatkan publik.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa. Tujuan program Kopdes Merah Putih, kata Ferry, adalah memperkuat ekonomi masyarakat desa serta menjadi alternatif sehat agar warga tidak terjebak praktik rentenir maupun pinjol ilegal.
“Justru Kopdes Merah Putih ini diharapkan bisa menjadi solusi pembiayaan yang aman dan berbasis gotong royong di desa, bukan pinjaman online,” ujar Ferry.
Dalam video yang disebarkan di media sosial, narasi seolah-olah Presiden Prabowo menyebut Kopdes Merah Putih menyediakan layanan pinjaman online. Padahal, potongan video tersebut merupakan hasil manipulasi konteks dan tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
Pemerintah menegaskan bahwa informasi “Koperasi Desa Merah Putih Sediakan Layanan Pinjaman Online” adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial, serta selalu memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah. ***

