DCNews, Jakarta — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) disambut positif oleh sejumlah kalangan. Bagi psikiater Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, langkah itu bukan sekadar keputusan administratif—melainkan simbol keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil, terutama para nelayan pesisir yang selama ini terpinggirkan oleh proyek-proyek besar.
“Ini kemenangan besar untuk masyarakat kecil, untuk nelayan yang selama ini hidupnya terganggu oleh kepentingan oligarki,” kata Mintarsih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025) menangapi keputusan yang diambil Presiden Prabowo tersebut.
Mintarsih, yang dikenal sebagai akademisi dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs—rujukan WHO untuk strategi intervensi sosial—menilai keputusan Presiden Prabowo menandai titik balik psikologis bagi masyarakat.
“Ada euforia yang muncul di bawah. Masyarakat kecil merasa mulai diperhatikan. Mereka kembali punya harapan,” ujarnya seraya meyakini kalau keputusan tersebut menumbuhkan rasa percaya diri baru di kalangan rakyat kecil, terutama mereka yang menggantungkan hidup di laut.
Dengan adanya keputusan tersebut, menurut Mintarsih, nelayan akan lebih leluasa melaut, sehingga otomatis penghasilan meningkat. “Dan kalau penghasilan meningkat, kepercayaan terhadap pemerintah ikut pulih. Ini tentang pemulihan martabat,” tambahnya lagi.
Pagar Laut, Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
Proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten—yang disebut terkait dengan pengembangan kawasan PIK 2—telah lama menjadi sumber kemarahan masyarakat pesisir.
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyebut dalih pembangunan pagar laut oleh warga secara swadaya “seperti alibi maling yang tertangkap basah.”
“Biaya untuk membangun pagar sepanjang itu mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak masuk akal jika dibiayai warga yang mayoritas nelayan,” ujar Khozinudin.
Ia menilai, pagar laut itu justru menghalangi mobilitas nelayan dan memutus akses mereka ke laut. “Tidak mungkin nelayan membangun pagar yang justru menutup jalan hidup mereka sendiri,” katanya tegas.
Dugaan Suap dan Pelanggaran Hukum
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno bahkan mencium adanya dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proyek pagar laut ilegal tersebut.
“Saya yakin ada suap di balik semua ini. Karena itu, KPK harus turun tangan,” ujar Oegroseno dalam wawancara televisi, Kamis (23/1/2025).
Ia menegaskan, proyek itu melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oegroseno juga memuji langkah TNI AL dan aparat yang berani membongkar praktik ilegal tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur hukum yang rapi dan terdokumentasi.
“Setiap langkah harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” katanya.
Prabowo Cabut PIK 2 dari Daftar PSN
Langkah resmi pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.
Peraturan yang ditetapkan pada 24 September 2025 itu menyatakan secara tegas: Proyek PIK 2 Tropical Coastland dihapus dari daftar PSN.
Proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebelumnya sempat masuk daftar PSN sektor pariwisata pada Oktober 2024 dan diumumkan sebagai bagian dari PSN baru pada Maret 2024.
Namun kini, dengan pencabutan resmi tersebut, pemerintah di bawah Prabowo seolah mengirim pesan politik yang kuat: bahwa pembangunan tidak boleh lagi dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite.
“Keputusan ini adalah sinyal. Bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan sosial, tidak hanya bagi yang kuat, tapi bagi mereka yang paling lemah,” pungkas Mintarsih. ***

