DCNews, Jakarta — Di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa inovasi finansial tak boleh mengabaikan aspek hukum dan tata kelola. Lembaga pengawas itu baru saja menjatuhkan sanksi terhadap 14 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar ketentuan dalam periode September 2025.
Dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, OJK mencatat total 50 sanksi denda dan 75 peringatan tertulis yang dijatuhkan terhadap berbagai lembaga jasa keuangan. Selain 14 pinjol, sanksi juga diberikan kepada 23 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur, 2 modal ventura, 8 perusahaan pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan khusus, dan 3 lembaga keuangan mikro.
“OJK berharap penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri memperkuat tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan,” tulis lembaga itu dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Selain penegakan hukum, OJK juga memantau lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di sektor perbankan dan pembiayaan. Hingga Agustus 2025, baki debet BNPL perbankan mencapai Rp24,33 triliun, naik 32,35 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, BNPL dari perusahaan pembiayaan melonjak 79,91 persen yoy menjadi Rp9,97 triliun.
Meski tren kredit konsumtif ini menunjukkan peningkatan permintaan, OJK mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan. Rasio Non-Performing Financing (NPF) di perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,51 persen, sementara tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di sektor pinjol berada di 2,60 persen — keduanya masih dalam batas aman.
Langkah Pengawasan Terhadap Pinjol Ilegal
Langkah pengawasan terhadap pinjol ilegal dan fintech bermasalah, menurut OJK, merupakan bagian dari strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital.
“OJK akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi sandbox inovasi keuangan digital, dan memastikan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan industri fintech,” tegas lembaga itu. ***

