Banyak Tindak Pidananya, DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector

Date:

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Misalnya, peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (2/10/2025) lalu, di mana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga.

“Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga. Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tukas Legislator  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jateng VI itu.

Selesaikan Lewat Jalur Perdata

Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang tambahnya.

Desakan dan dorongan ini pun disampaikannya, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.

“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ibas: Hunian Layak dan Gizi Gratis, Kunci Kemandirian Keluarga di Desa

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono...

Wow! Pendanaan Asing ke Pinjol Tembus Rp14 Triliun, OJK Sebut Kepercayaan Investor Masih Terjaga

DCNews, Jakarta — Arus modal asing ke industri pinjaman...

Buntut Debt Collector Intimidasi Warga Timor Leste, Wagub NTT Desak Polisi Tangkap Pelakunya

DCNews, Kupang — Di tengah upaya memperkuat  hubungan ekonomi dan...

Terlalu! Debt Collector Diduga Intimidasi Warga Timor Leste di NTT, Pemprov Siap Libatkan Polisi

DCNews, Kupang — Dugaan praktik intimidasi oleh debt collector terhadap...