DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia mulai menapaki fase baru dalam pengelolaan lingkungan. Alih-alih melihat sampah sebagai beban, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini mendorong perubahan paradigma nasional: sampah sebagai sumber energi bersih.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar transisi energi Indonesia yang tengah bergerak menuju ekonomi rendah karbon. Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala daerah pada Kamis (9/10/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyerahkan hasil verifikasi tujuh lokasi potensial pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hanif dalam pernyataannya.
Menyatukan Kota-kota Besar dalam Agenda Energi Hijau
Hasil verifikasi yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PLN (Persero), dan Danantara menunjukkan tujuh wilayah aglomerasi siap menjadi pelopor proyek PSEL.
Wilayah tersebut meliputi Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya — mewakili enam provinsi dengan tingkat produksi sampah tertinggi di Indonesia.
Namun, Jakarta dan Bandung Raya belum masuk daftar karena persoalan teknis dan administratif. Di ibu kota, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta permukiman padat. Bandung Raya menghadapi kendala serupa: belum ada lahan dengan status legal yang jelas dan sesuai spesifikasi teknis.
Menunggu Payung Regulasi, Menyiapkan Aksi
Pemerintah menargetkan seluruh wilayah yang telah diverifikasi siap menjalankan proyek segera setelah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar pembangunan PSEL dapat segera dimulai begitu regulasi nasional disahkan,” tegas Hanif.
KLH/BPLH juga akan memperluas verifikasi ke daerah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proyek energi bersih berbasis pengolahan sampah.
Menjawab Tantangan Lama dengan Teknologi Baru
Selama bertahun-tahun, masalah pengelolaan sampah di Indonesia menjadi beban lingkungan dan sosial. Tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai kota besar menumpuk hingga melewati kapasitas, sementara kebutuhan energi nasional terus meningkat.
Melalui teknologi waste-to-energy berkapasitas besar, proyek PSEL diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan bagi kawasan perkotaan.
Lebih dari sekadar proyek teknis, inisiatif ini mencerminkan arah baru kebijakan pemerintah: mengintegrasikan kebersihan lingkungan, efisiensi energi, dan ketahanan nasional dalam satu visi transformasi hijau.
Langkah strategis KLH/BPLH ini menegaskan tekad Indonesia untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan — sebuah ujian besar dalam perjalanan menuju negeri yang bersih, mandiri energi, dan berdaulat sumber daya.
Apakah Anda ingin saya buatkan versi “editorial-style headline dan subjudul khas The Washington Post” juga (misalnya versi untuk publikasi opini kebijakan)? Itu bisa menambah kekuatan naratif dan daya tarik pembaca kelas pembuat kebijakan atau investor lingkungan. ***

