Nah Loch! Ditjen Pajak Ancam Sita Aset,Blokir Rekening, hingga Gijzeling ke 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Pajak mengancam akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga tindakan pidana berupa penahanan (gijzeling), terhadap 200 wajib pajak, baik individu maupun korporasi yang menunggak pajak dengan total utang mencapai Rp60 triliun. Hingga saat ini, baru Rp7 triliun yang berhasil dibayarkan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika para penunggak tetap tidak kooperatif. Ultimatum ini merupakan eskalasi dari daftar nama yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” ujar Bimo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dia menambahkan bahwa jumlah 200 penunggak tersebut adalah data yang telah diterima oleh otoritas pusat, dan memastikan angka ini akan terus bertambah seiring dengan proses pendataan oleh kantor pajak di seluruh wilayah.

Pemerintah, menurut Bimo, sebenarnya masih membuka ruang bagi para penunggak untuk berunding. Opsi restrukturisasi utang dan penyelesaian dengan itikad baik masih sangat dimungkinkan.

Namun, kesabaran itu ada batasnya. “Tapi dengan jaminan, kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya. Apabila tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan,” tegas Bimo.

Ancaman tidak berhenti di situ. Bimo menyatakan bahwa langkah terakhir yang paling keras akan diterapkan. “Bahkan nanti kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling (penyanderaan). Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau sudah tidak (ditebus), akan kami lakukan pelelangan.”

Perkuat Sinergitas dengan Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip dalam kesempatan terpisah, menargetkan sisa kewajiban pajak yang mencapai puluhan triliun rupiah tersebut dapat dilunasi paling lambat akhir tahun 2025.

Untuk mengoptimalkan penagihan, otoritas fiskal akan memperkuat sinergi dengan seluruh institusi penegak hukum. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan ditingkatkan untuk mengejar para pengemplang pajak hingga ke titik terakhir. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...

Kenaikan Tiket Pesawat Diusulkan 9–13 Persen, DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Kepulauan

DCNews, Jakarta — Rencana kenaikan tarif tiket pesawat domestik...

Bahaya Pinjol dan Judi Online bagi Gen Z, Literasi Finansial Jadi Kunci

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) Di...