OJK Dukung RPP Anti-Pinjaman Ilegal untuk Perkuat Perlindungan Data dan Keuangan Digital

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data dan Anti-Pinjaman Ilegal (Pindar) yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya memperkuat regulasi keuangan digital sekaligus memberantas praktik peer-to-peer lending ilegal yang masih marak dan merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengatakan lembaganya aktif berkoordinasi dengan Kemenkum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembahasan RPP tersebut.

“OJK turut mendukung penyusunan RPP Pindar guna membasmi pinjaman online ilegal, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkum dan Komdigi untuk menjaga keselarasan substansi pengaturan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Menurut Agusman, pembahasan RPP Pindar saat ini difokuskan pada harmonisasi kebijakan antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Salah satu poin krusial dalam rancangan tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Komdigi untuk melakukan take down langsung terhadap aplikasi pinjaman online ilegal tanpa perlu menunggu rekomendasi dari OJK —meskipun data awal tetap bersumber dari lembaga pengawas keuangan tersebut.

Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat penanganan dan pemblokiran terhadap pinjol ilegal yang kerap muncul kembali dengan identitas baru setelah ditindak. OJK menilai kolaborasi lintas lembaga akan memperkuat sistem pengawasan serta mempercepat respons pemerintah terhadap penyalahgunaan layanan keuangan digital.

“Saat ini masih dilakukan pembahasan draf atas konsep RPP Pindar dimaksud,” kata Agusman menambahkan.

Melalui RPP Pindar, pemerintah menargetkan terbentuknya mekanisme terpadu yang mencakup pencegahan, penindakan, hingga pemulihan atas pelanggaran di sektor keuangan digital. Upaya ini juga sejalan dengan agenda nasional memperluas inklusi keuangan digital yang berintegritas, aman, dan berkelanjutan —bagian dari visi besar untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong transformasi ekonomi berbasis teknologi di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Dana Pelindungan Lender dan Aturan Likuidasi

DCNews, Jakarta — Kasus perusahaan pinjaman online (pinjol) yang...

Kepmen ESDM 365/2026 Buka Peluang Kontraktor Lokal, Solikin Minta Pengawasan Afiliasi

DCNews, Jakarta — Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan Keputusan Menteri...

UBSI Edukasi Pelajar Muhammadiyah tentang Manajemen Keuangan dan Bahaya Pinjol

DCNews, Jakarta — Literasi keuangan sejak usia remaja menjadi...

OJK Pantau Penyelesaian Gagal Bayar Akseleran, Crowde, dan KoinP2P

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...