Pemerintah RI Cabut Sanksi TikTok: Data Aktivitas Pengguna Akhirnya Diserahkan ke Komdigi

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi mencabut sanksi pembekuan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah perusahaan berbasis Tiongkok itu menyerahkan seluruh data yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa TikTok telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan data aktivitas pengguna pada 3 Oktober 2025, sebagaimana diminta pemerintah terkait lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada 25–30 Agustus 2025.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).

Langkah itu menandai berakhirnya ketegangan antara pemerintah Indonesia dan TikTok yang sempat memuncak setelah platform tersebut menolak memberikan data aktivitas pengguna, terutama terkait aksi demonstrasi dan dugaan monetisasi siaran langsung (live) oleh akun yang terindikasi judi online (judol).

Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE TikTok pada akhir September 2025 sebagai bentuk penegakan hukum di ruang digital.

Alexander menegaskan, pencabutan sanksi ini tidak berarti pengawasan terhadap TikTok berakhir. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman, transparan, dan sehat, serta memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat patuh terhadap regulasi nasional.

> “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujarnya.

 

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, pihak TikTok menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan hukum di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

> “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya, Sabtu (4/10/2025).

Kebijakan pencabutan sanksi ini diharapkan menjadi titik balik dalam hubungan pemerintah Indonesia dengan platform digital global, sekaligus memperkuat tata kelola ruang siber nasional di tengah meningkatnya arus konten dan aktivitas digital lintas batas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...

BTN Dorong Akses Data SLIK Lebih Detail, Soroti Debitur dengan Puluhan Pinjaman Macet

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperluas akses...

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...