Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia, Diduga Terkait Monetisasi Judi Online Saat Demo

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kemnterian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform media sosial asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum nasional. Langkah tegas ini diambil Kemkomdigi RI usai TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas live streaming selama aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima DCNews, Sabtu (4/9/2025) mengatakan pembekuan itu menyusul adanya dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” kata Sabar.

Kemkomdigi sebelumnya meminta data mencakup jumlah pengunjung, aktivitas live streaming, serta nilai dan jumlah pemberian hadiah digital (gift). TikTok sempat dipanggil pada 16 September dan diberi tenggat hingga 23 September, namun dalam surat resmi perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan internal.

Menurut Sabar, sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses terhadap data elektronik untuk kepentingan pengawasan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu kami membekukan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Sabar menegaskan kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital, termasuk anak dan remaja yang rentan terpapar konten ilegal.

Respons TikTok

Merespon keputusan tersebut, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi dan berkomitmen bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Namun, dari pantauan pada Jumat malam pukul 20.30 WIB menunjukkan aplikasi TikTok masih berfungsi normal, termasuk fitur TikTok Live, meski izin operasionalnya telah dibekukan sementara oleh pemerintah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...