DCNews, Jakarta — Klaim tentang adanya program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang ramai beredar di media sosial dipastikan palsu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun tautan resmi terkait pendaftaran pemutihan utang pinjol.
Unggahan menyesatkan tersebut sempat viral di Facebook dan menyebar melalui tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program OJK. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan situs yang dibagikan justru terindikasi sebagai upaya phishing atau pencurian data pribadi.
“Tidak ada program pemutihan utang pinjol dari OJK. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Selasa (30/9/2025).
Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Perlu Diwaspadai
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang beredar di media sosial maupun pesan singkat. Beberapa ciri umum situs phishing antara lain:
Alamat situs tidak resmi: biasanya menggunakan domain aneh atau mirip dengan domain asli, misalnya mengganti huruf dengan angka.
Permintaan data pribadi berlebihan: seperti meminta nomor KTP, nomor rekening, atau kode OTP.
Tampilan website tidak profesional: desainnya tidak rapi, terdapat banyak salah ketik, dan sering kali berbeda jauh dari situs resmi lembaga.
Tidak menggunakan protokol keamanan: ditandai dengan tidak adanya simbol gembok atau HTTPS di bagian alamat situs.
Cara Menghindari Penipuan Online
Jika menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan OJK atau lembaga keuangan, masyarakat disarankan untuk:
1. Memeriksa langsung ke sumber resmi, misalnya situs ojk.go.id atau akun media sosial OJK yang sudah terverifikasi.
2. Tidak mengklik tautan sembarangan sebelum memastikan keasliannya.
3. Melaporkan akun atau situs penipuan agar tidak memakan lebih banyak korban.
OJK menegaskan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi dapat langsung menghubungi Kontak OJK 157 atau layanan konsumen resmi lainnya. ***

