Hoaks ! Program Pemutihan Utang Pinjol: OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Tautan Resmi

Date:

DCNews, Jakarta — Klaim tentang adanya program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang ramai beredar di media sosial dipastikan palsu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun tautan resmi terkait pendaftaran pemutihan utang pinjol.

Unggahan menyesatkan tersebut sempat viral di Facebook dan menyebar melalui tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program OJK. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan situs yang dibagikan justru terindikasi sebagai upaya phishing atau pencurian data pribadi.

“Tidak ada program pemutihan utang pinjol dari OJK. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Selasa (30/9/2025).

Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Perlu Diwaspadai

OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang beredar di media sosial maupun pesan singkat. Beberapa ciri umum situs phishing antara lain:

Alamat situs tidak resmi: biasanya menggunakan domain aneh atau mirip dengan domain asli, misalnya mengganti huruf dengan angka.

Permintaan data pribadi berlebihan: seperti meminta nomor KTP, nomor rekening, atau kode OTP.

Tampilan website tidak profesional: desainnya tidak rapi, terdapat banyak salah ketik, dan sering kali berbeda jauh dari situs resmi lembaga.

Tidak menggunakan protokol keamanan: ditandai dengan tidak adanya simbol gembok atau HTTPS di bagian alamat situs.

Cara Menghindari Penipuan Online

Jika menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan OJK atau lembaga keuangan, masyarakat disarankan untuk:

1. Memeriksa langsung ke sumber resmi, misalnya situs ojk.go.id atau akun media sosial OJK yang sudah terverifikasi.

2. Tidak mengklik tautan sembarangan sebelum memastikan keasliannya.

3. Melaporkan akun atau situs penipuan agar tidak memakan lebih banyak korban.

OJK menegaskan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi dapat langsung menghubungi Kontak OJK 157 atau layanan konsumen resmi lainnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan...

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...