DPR Setujui Revisi UU BUMN, Larangan Rangkap Jabatan Menteri Jadi Aturan Baru

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi VI DPR RI resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2035).

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN menyampaikan laporan hasil perumusan dan sinkronisasi pasal-pasal, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir fraksi, hingga penandatanganan dokumen. Salah satu poin paling krusial adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas Badan Pengaturan (BP) BUMN — lembaga baru yang menggantikan nomenklatur Kementerian BUMN.

“Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, saat memimpin rapat.

Andre menegaskan, revisi ini mencakup 84 pasal dengan 11 poin perubahan signifikan. Selain larangan rangkap jabatan, DPR juga menyepakati penghapusan status non-penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris, penambahan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BUMN, serta pengaturan kesetaraan gender dalam posisi strategis BUMN.

11 Poin Perubahan Revisi UU BUMN

1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru.

2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja BUMN.

3. Dividen seri A dwiwarna dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden.

4. Larangan rangkap jabatan menteri/wamen di BUMN.

5. Penghapusan status non-penyelenggara negara bagi direksi/komisaris.

6. Kesetaraan gender di level direksi, komisaris, dan manajerial.

7. Pengaturan perpajakan atas transaksi holding internasional/investasi.

8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal.

9. Pemberian kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN.

10. Mekanisme pengalihan fungsi Kementerian BUMN ke BP BUMN.

11. Pengaturan masa transisi rangkap jabatan sesuai putusan MK.

Dengan disahkannya keputusan tingkat I, RUU BUMN kini menunggu persetujuan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Soroti Narkotika dalam Cairan Vape, Habib Aboe Minta Penindakan hingga Jaringan Produksi

DCNews, Jakarta - Cairan rokok elektrik atau vape yang...

OJK Jatim Catat Pembiayaan Pinjol Tumbuh 13,26%, Lender Diingatkan Risiko Gagal Bayar

DCNews, Surabaya – Pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman...

Lima Debt Collector Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara atas Penganiayaan Anggota Brimob di Serang

DCNews, Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 1...

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Legislator PKB: Perusahaan Asing Tak Kebal Hukum

DCNews, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI...