Tragis di Gresik: Pemuda 21 Tahun Tewas Diduga Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjol untuk Judi Online

Date:

DCNews, Gresik – Kasus tragis kembali mengguncang Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial AMA (21), warga Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Polisi menduga kuat aksi nekat ini dipicu tekanan utang pinjaman online (pinjol) yang digunakan untuk membiayai judi online.

Insiden bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ketika ibu korban terbangun untuk ke kamar mandi. Saat kembali, ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tergantung dengan seutas tali di ruang bekas toko keluarga. Panik, sang ibu berteriak hingga membangunkan suami dan tetangga untuk meminta pertolongan.

Korban segera diturunkan dan diperiksa tenaga medis setempat. Namun nyawanya sudah tidak tertolong. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme.

Latar Belakang: Masalah Pekerjaan, Utang, dan Judi Online

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AMA sempat tidak pulang ke rumah selama tiga minggu dan baru kembali pada malam sebelum kejadian. Ia diketahui kehilangan pekerjaannya di sebuah pabrik, kerap cekcok dengan sang ayah karena sering meminta uang, serta berencana menjual motor Honda Beat miliknya namun dicegah orang tua.

Diduga kuat, motor tersebut akhirnya dijual sendiri oleh korban untuk membayar utang pinjol. Tekanan finansial akibat jeratan utang dan judi online diyakini menjadi pemicu depresi hingga berujung pada tindakan bunuh diri.

Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Kapolsek Cerme, Andik Asworo, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut pemeriksaan luar pada jasad korban tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga menolak autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.

“Benar, korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Mereka menolak autopsi dan sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan,” ujar Andik.

Imbauan Aparat: Waspadai Pinjol dan Judi Online

Andik mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mewaspadai jebakan pinjol dan judi online. “Kasus seperti ini semakin sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerat pinjol maupun judi online,” katanya.

Kasus AMA menambah daftar panjang tragedi generasi muda yang menjadi korban jeratan pinjol dan judi online, dua masalah sosial yang kian mengkhawatirkan di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...