OJK Gandeng Tiga Pilar Banyuwangi Perangi Investasi Ilegal dan Pinjol Bodong

Date:

DCNews, Banyuwangi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bodong alias ilgal ke Seruan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang digelar di GOR Tawangalun, Selasa (23/9/2025), dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas dari seluruh wilayah Banyuwangi.

Inggita Mawarsih Puspita, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jember, mengatakan kelompok usia produktif masih menjadi sasaran utama praktik ilegal ini. Menurutnya, kebutuhan ekonomi yang tinggi membuat mereka rentan tergoda janji keuntungan besar atau pinjaman cepat tanpa syarat.

“Karena usia produktif memang memerlukan banyak kebutuhan. Mulai biaya sekolah anak hingga persiapan pernikahan, mereka lebih mudah tergiur tawaran yang tampak menguntungkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran perangkat daerah menjadi kunci dalam membendung penipuan finansial. “OJK tidak mungkin bekerja sendiri. Camat, lurah, hingga kepala desa adalah pihak yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Edukasi harus dilakukan bersama,” kata Inggita.

Menurutnya, pinjol legal tidak pernah menawarkan layanan melalui pesan WhatsApp atau meminta akses data pribadi secara berlebihan. Pinjol berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi—yang ia singkat dengan istilah camilan. Jika aplikasi meminta akses ke kontak telepon atau data sensitif lainnya, hal itu menjadi indikasi kuat praktik ilegal.

Untuk mengenali investasi abal-abal, Inggita menyarankan masyarakat berpegang pada prinsip “2L”: Legal dan Logis. Legal berarti penyedia investasi wajib memiliki izin resmi sesuai jenis usahanya. Sementara logis berarti imbal hasil yang ditawarkan harus masuk akal, dengan acuan bunga deposito perbankan.

“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan jauh di atas bunga deposito bank, itu sudah patut dicurigai,” tambahnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026 Turun, Galeri24 Rp2,509 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Berubah Menjadi Teror, Kang Dahlan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol)...

ILO: Akses Keuangan Digital Belum Tentu Tingkatkan Kesejahteraan, Pinjol Jadi Risiko

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses layanan keuangan digital belum tentu...