DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan adanya kesepakatan kartel suku bunga bersama 97 platform pinjaman daring (pindar). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan, penetapan batas maksimum bunga pinjaman justru merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OJK pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” kata Entjik dalam siaran pers, yang diterima DCNews, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai indikasi pengaturan harga sejatinya disusun untuk mencegah praktik penagihan intimidatif dan bunga mencekik yang marak terjadi sebelum regulasi fintech hadir.
Batas bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari pada 2018, lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Entjik menegaskan aturan itu bukanlah harga tetap, melainkan batas atas (ceiling price) yang memberi ruang bagi setiap platform untuk menentukan suku bunganya sendiri sesuai sektor dan risiko bisnis.
“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik di lapangan menunjukkan perbedaan suku bunga antarplatform, sehingga kompetisi tetap berjalan sehat. “Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tegasnya. ***

