DCNews, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior pada bank milik pemerintah, sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang pribadi dan modal trading kripto.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan ALW menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening tambahan milik bank. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp2,225 miliar bagi bank pemerintah,” kata Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, dikutip Minggu (7/9/2025).
Usai dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung 4–23 September 2025. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidair.
Modus Penggelapan
Sebagai analis kredit, ALW memiliki akses penuh terhadap data nasabah dan rekening internal bank. Kewenangan itu ia manfaatkan untuk memindahkan dana secara ilegal selama hampir empat tahun. Dana hasil kejahatan tidak pernah kembali ke sistem perbankan, melainkan dialirkan untuk kebutuhan pribadi dan spekulasi aset digital.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak bank mendeteksi kejanggalan pada pencatatan keuangan dan saldo nasabah. Audit internal menemukan selisih signifikan pada rekening tambahan milik bank, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kejati Sulsel menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana, hingga akhirnya mengidentifikasi ALW sebagai pelaku utama.
Soetarmi menegaskan penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas,” ujarnya. ***

