DCNews, Jakarta – Industri asuransi nasional mencatat total aset sebesar Rp1.169,64 triliun per Juli 2025, tumbuh 3,3% secara tahunan (year on year/yoy). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa porsi terbesar berasal dari asuransi komersial dengan nilai Rp948,4 triliun, naik 3,99% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan premi asuransi komersial Januari–Juli 2025 mencapai Rp194,55 triliun, hanya naik tipis 0,77% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp193,06 triliun.
“Premi asuransi jiwa justru sedikit terkontraksi 0,84% yoy menjadi Rp103,42 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi naik 2,67% yoy menjadi Rp91,13 triliun,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Kamis (4/9/2025).
Meski pertumbuhan premi terbatas, Ogi menegaskan industri tetap solid. Rasio kecukupan modal (Risk Based Capital/RBC) asuransi jiwa tercatat 471,23% dan asuransi umum serta reasuransi 312,08%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Sementara itu, segmen asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan Polri membukukan aset Rp221,24 triliun atau naik 0,44% yoy, dengan premi Rp110,57 triliun atau tumbuh 5,58% yoy.
Di sisi lain, industri dana pensiun tumbuh lebih tinggi dengan aset Rp1.593,18 triliun per Juli 2025, meningkat 8,72% yoy. Program pensiun wajib tercatat Rp1.200,56 triliun atau tumbuh 10,12% yoy, sementara program pensiun sukarela naik 4,66% yoy menjadi Rp392,56 triliun.
“Untuk perusahaan penjaminan, aset pada Juli 2025 tumbuh 1,69% yoy menjadi Rp48,37 triliun,” jelas Ogi.
Sebagai langkah penguatan ekosistem keuangan, OJK juga mendorong pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Syariah di Aceh dan Sumatera Utara. Selain itu, sejak Agustus 2025 telah berdiri perusahaan penjaminan ulang pertama di Indonesia, yakni PT Penjaminan Ulang Indonesia, yang diharapkan memperkuat sektor penjaminan nasional. ***

