DCNews, Jakarta – Fenomena flexing pejabat dan keluarganya di media sosial kembali jadi sorotan publik. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai himbauan pemerintah agar pejabat hidup sederhana tak akan berarti apa-apa bila hanya sebatas retorika tanpa dasar regulasi dan program jelas.
“Imbauan lemah tidak punya dasar regulasi dan tidak punya program yang bisa diikuti pejabat pusat dan daerah. Kalau hanya imbauan, tanpa pedoman perilaku, orang bisa memaknainya bebas-bebas saja,” kata Prof. Djo dalam perbincangan dengan wartawan, Kamis (4/9/2025).
Prof. Djo menekankan pentingnya kehadiran pedoman perilaku penyelenggara negara atau government ethics yang diterapkan mulai dari Presiden, kepala daerah, anggota DPR/DPD/DPRD hingga aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pola hidup sederhana harus dijalankan secara konsisten dan masuk dalam agenda resmi pemerintahan.
“Etika penyelenggara negara di mancanegara disebut government ethics. Kalau memang pola hidup sederhana dianggap penting, harus segera dibuat program dan aturan mainnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, era Presiden Soeharto sempat memasukkan program hidup sederhana dalam agenda kabinet. Namun kini, agenda tersebut menghilang dari Asta Cita maupun Nawa Cita, sehingga perilaku gaya hidup berlebihan kembali marak dipamerkan pejabat maupun keluarganya.
Dari Urusan Pribadi hingga Tugas Negara
Pedoman hidup sederhana, lanjut Prof. Djo, harus mencakup berbagai aspek, mulai dari urusan pribadi pejabat dan keluarga, pesta pernikahan, penggunaan kendaraan, hingga perjalanan dinas ke luar negeri. Semua aturan itu sebaiknya ditetapkan sebagai bagian dari program kabinet agar jelas arah kebijakan sekaligus menjadi teladan bagi publik.
“Pemimpin nomor satu di pusat dan daerah harus memberi contoh. Ingat, rakyat bilang penyelenggara negara itu karyawannya, yang bekerja untuk rakyat dari hasil pungutan pajak,” ujarnya.
Menurut Prof. Djo, ASN sejak prajabatan sudah memiliki pedoman perilaku karena status mereka abdi negara. Sebaliknya, pejabat politik non-ASN seperti politisi, artis, atau figur publik yang duduk di parlemen kerap tidak dibekali etika penyelenggara negara.
“Biasanya justru di luar ASN yang sering glamour. Politisi-seleb yang sebelumnya terbiasa hidup mewah, lalu masuk sebagai pejabat negara, tidak cepat bisa menyesuaikan diri,” ungkapnya.
Karena itu, ia menyarankan partai politik menyiapkan mekanisme pembekalan etika penyelenggara negara bagi kader, khususnya artis atau figur publik yang masuk ke jabatan publik.
Pentingnya Kontrol dan Pengawasan
Meski pedoman perilaku dibuat, implementasi menurut Prof. Djo tetap harus diawasi ketat. Pengawasan bisa dilakukan baik oleh pimpinan lembaga pemerintahan maupun masyarakat sebagai watchdog.
“Jika ada pedoman perilaku resmi, publik bisa menilai apakah pejabat mematuhinya atau tidak,” ujarnya.
Prof. Djo menegaskan negara tidak cukup hanya memberi imbauan, melainkan harus membentuk UU Etika Pemerintahan sebagai pedoman perilaku penyelenggara negara. Tujuannya, mencegah maraknya kembali kasus flexing pejabat dan keluarganya yang memicu kegaduhan sosial, serta menjaga kepercayaan publik bahwa pejabat benar-benar layak menjadi teladan rakyat. ***

