NasDem, PAN, dan Golkar Nonaktifkan Anggotanya yang di DPR, Begini Mekanisme PAW Menurut UU Pemilu

Date:

DCNews, Jakarta — Tiga fraksi partai besar di DPR RI resmi menonaktifkan sejumlah kadernya setelah komentar kontroversial terkait aksi demonstrasi memicu gelombang protes publik. Keputusan politik itu sekaligus membuka pintu bagi mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka yang dinonaktifkan mulai berlaku Senin (1/9/2025) adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, pemberhentian anggota DPR oleh partai pengusung memiliki prosedur hukum yang ketat. “Usulan pemberhentian disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden maksimal tujuh hari sejak diterima. Selanjutnya, Presiden meresmikan pemberhentian itu dalam waktu paling lama 14 hari,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (31/8/2025).

Menurut UU Pemilu Pasal 239–240, setelah pemberhentian disahkan, pimpinan DPR akan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. Daftar calon tersebut diambil dari daftar caleg pemilu sebelumnya dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

KPU, lanjut Idham, memiliki waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti. “Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan calon PAW kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden lalu meresmikan melalui Keputusan Presiden maksimal 14 hari setelah menerima usulan,” ujarnya.

Namun, Idham menegaskan PAW tidak berlaku bila sisa masa jabatan anggota DPR yang diberhentikan kurang dari enam bulan.

Keputusan partai-partai untuk menonaktifkan kadernya ini menandai eskalasi politik pasca-aksi demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Jakarta dalam sepekan terakhir. Publik kini menanti langkah cepat pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti mekanisme penggantian, di tengah sorotan terhadap etika dan akuntabilitas wakil rakyat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Awasi Risiko Perubahan Pengendali Bank, Isu Akuisisi BCA oleh Haji Isam Dibantah

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguji...

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026 Turun, Galeri24 Rp2,509 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Berubah Menjadi Teror, Kang Dahlan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol)...