NasDem, PAN, dan Golkar Nonaktifkan Anggotanya yang di DPR, Begini Mekanisme PAW Menurut UU Pemilu

Date:

DCNews, Jakarta — Tiga fraksi partai besar di DPR RI resmi menonaktifkan sejumlah kadernya setelah komentar kontroversial terkait aksi demonstrasi memicu gelombang protes publik. Keputusan politik itu sekaligus membuka pintu bagi mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka yang dinonaktifkan mulai berlaku Senin (1/9/2025) adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, pemberhentian anggota DPR oleh partai pengusung memiliki prosedur hukum yang ketat. “Usulan pemberhentian disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden maksimal tujuh hari sejak diterima. Selanjutnya, Presiden meresmikan pemberhentian itu dalam waktu paling lama 14 hari,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (31/8/2025).

Menurut UU Pemilu Pasal 239–240, setelah pemberhentian disahkan, pimpinan DPR akan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. Daftar calon tersebut diambil dari daftar caleg pemilu sebelumnya dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

KPU, lanjut Idham, memiliki waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti. “Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan calon PAW kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden lalu meresmikan melalui Keputusan Presiden maksimal 14 hari setelah menerima usulan,” ujarnya.

Namun, Idham menegaskan PAW tidak berlaku bila sisa masa jabatan anggota DPR yang diberhentikan kurang dari enam bulan.

Keputusan partai-partai untuk menonaktifkan kadernya ini menandai eskalasi politik pasca-aksi demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Jakarta dalam sepekan terakhir. Publik kini menanti langkah cepat pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti mekanisme penggantian, di tengah sorotan terhadap etika dan akuntabilitas wakil rakyat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...