DCNews, Jember — Setiap hari, Mujtabah menghitung lembar demi lembar uang tunai dari mesin kasir. Tugasnya sederhana: memastikan setoran harian minimarket tempat ia bekerja aman dan terkirim ke perusahaan. Namun, di balik rutinitas itu, diam-diam ia terjebak dalam dua lingkaran berbahaya, yakni judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Akhir pekan lalu, aparat Polsek Bangsalsari menangkapnya di tempat kerja. Polisi menyebut, Mujtabah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp37 juta, yang semestinya masuk ke rekening perusahaan, justru mengalir ke rekening bandar judi online dan aplikasi pinjaman digital.
“Dia terlilit utang pinjol, lalu mencoba menutupinya dengan judi online. Sayangnya justru makin terjerat,” kata seorang penyidik, Jumat (22/8/2025) kemarin.
Barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, dan sebuah ponsel memperlihatkan jejak transaksi digital yang memperkuat dugaan itu.
Fenomena yang Kian Meluas
Kasus Mujtabah bukan cerita tunggal. Sejumlah pekerja ritel di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir dilaporkan terjerat kasus serupa: menggelapkan setoran perusahaan untuk judi online.
Seorang pakar kriminologi dari Universitas Jember menilai, maraknya kasus ini menunjukkan kerentanan kelas pekerja berpenghasilan tetap, khususnya yang bekerja dengan akses langsung ke uang tunai.
“Mereka punya tekanan ekonomi, di sisi lain mudah tergoda oleh janji keuntungan instan dari judi online,” ujarnya.
Tekanan Ekonomi dan Godaan Digital
Di tengah gempuran iklan judi online, karyawan dengan gaji pas-pasan sering mencari jalan pintas. Pinjaman online yang menawarkan proses cepat tanpa jaminan menjadi pelengkap jebakan.
Kombinasi keduanya berubah menjadi lingkaran setan: utang dibayar dengan judi, judi gagal menutup utang, lalu uang perusahaan jadi korban.
Bagi Mujtabah, uang Rp37 juta mungkin tampak sebagai solusi sementara. Namun, pada akhirnya, ia harus berhadapan dengan hukum, perusahaan, dan stigma sosial. ***

