DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan adanya persekongkolan dalam penetapan bunga pinjaman online (fintech peer to peer lending) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang kasus dugaan kartel bunga di industri tersebut.
Sidang perdana digelar Kamis (14/8/2025) di Jakarta, dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Dari total 97 terlapor, hanya 92 yang hadir. Persidangan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi terlapor yang absen dan pemeriksaan alat bukti.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menegaskan asosiasi menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia meminta agar para penyelenggara fintech lending yang dituduh benar-benar menghadirkan bukti kuat di persidangan.
“Kami berharap para pelaku usaha bisa memberikan bukti bahwa tidak ada persekongkolan, tidak ada kesepakatan harga. Itu sudah cukup menjawab,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang perdana.
Asal Usul Batas Bunga 0,8 Persen
Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga maksimum 0,8 persen per hari pada 2018 tidak lahir dari kesepakatan kartel, melainkan merupakan arahan regulator. Kala itu, maraknya pinjaman online ilegal dengan bunga mencekik menimbulkan keresahan publik dan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta AFPI mengatur batasan bunga.
“Kalau perubahan 0,8 persen, ada arahan dari OJK. Kami punya bukti berupa rilis resmi OJK saat itu,” tegasnya.
AFPI, lanjutnya, juga melakukan riset ke sejumlah negara dan menjadikan Inggris sebagai salah satu acuan. Ia menekankan bahwa angka 0,8 persen bukanlah harga tetap, melainkan batas maksimum (ceiling price). Artinya, setiap platform bebas menentukan bunga selama tidak melebihi ambang batas tersebut.
“Persaingan tetap ada. Borrower punya banyak pilihan karena setiap penyelenggara menawarkan layanan dan skema berbeda,” kata Kuseryansyah. Ia menambahkan, batas bunga kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
Dugaan Pelanggaran Menurut KPPU
Meski demikian, investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan perjanjian penetapan harga. Menurut KPPU, terdapat bukti bahwa penyelenggara yang tergabung dalam AFPI melakukan kesepakatan terkait bunga pinjaman.
“Tim investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Arnold dalam persidangan.
Kini, sorotan tertuju pada sidang lanjutan akhir Agustus, di mana pembuktian dan konfrontasi argumen antara regulator, pelaku usaha, dan asosiasi akan menjadi penentu arah kasus yang berpotensi mengguncang industri fintech lending nasional. ***

