Pengamat: Keliru, Langkah KPPU Jadikan SK Code of Conduct AFPI Alat Bukti Kartel Bunga Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang perdana dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) pada sidang perdana dugaan karter bunga pindar pada 14 Agustus 2025.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan bahwa kesepakatan penetapan bunga pinjaman antaranggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam SK AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi Code of Conduct bagi seluruh anggota. “SK AFPI tahun 2020 diatur bunga flat maksimum 0,8% per hari di SK AFPI Tahun 2021 terdapat aturan mengenai bunga dan biaya lain secara flat maksimum 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimum 0,8% per hari,” jelasnya, Kamsi (14/8/2025).

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan SK Code of Conduct AFPI sebagai alat bukti kesepakatan antarplatform tidak tepat secara hukum.

“Dari perspektif hukum, Code of Conduct umumnya bersifat sebagai pedoman perilaku dan etika, bukan sebagai perjanjian bisnis yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pelaku usaha. Terlebih, pedoman tersebut tidak membatasi atau mengurangi terjadinya persaingan di antara perusahaan,” kata Dhita dikutip Sabtu (16/8/2025).

Ditha menegaskan, SK Code of Conduct tidak dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan antarplatform untuk membatasi persaingan. Ia menjelaskan, penerapan Code of Conduct pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur standar operasional atau perilaku sesuai nilai dan prinsip tertentu. Oleh karena itu, penggunaan SK tersebut sebagai bukti persekongkolan dinilai keliru dan terkesan dipaksakan.

Ia menegaskan bahwa duduk perkara harus dipahami secara tepat. Menurutnya, apabila surat keputusan tersebut dibuat untuk mengatur perilaku platform agar lebih baik dalam melayani konsumen, memperkuat tata kelola, dan memberi manfaat, maka seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Hal itu baru menjadi persoalan apabila pedoman tersebut justru mengurangi persaingan.

Ia menambahkan, fakta bahwa jumlah pelaku usaha di pasar cukup banyak menunjukkan persaingan masih ketat. “Selain itu, bila dibaca secara seksama, pedoman tersebut juga tidak memuat kesepakatan penetapan harga.” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...