DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang paket deregulasi besar-besaran untuk sektor pembiayaan (multifinance), pegadaian, dan lembaga keuangan mikro (LKM). Langkah ini diyakini akan mendorong akses pembiayaan masyarakat, sekaligus memberantas praktik lembaga ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan deregulasi tersebut mencakup pelonggaran aturan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor, penyesuaian batas pembiayaan, hingga penyederhanaan perizinan untuk pegadaian dan LKM.
“Kami siapkan deregulasi antara lain mengenai DP untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan. Harapannya, pegadaian ilegal akan berkurang bahkan lenyap, karena izin dari OJK akan semakin mudah didapat,” ujar Agusman dikutip DCNews, Rabu (13/8/2025).
Di sektor LKM, OJK akan mengharmonisasi aturan rasio permodalan dengan status pengawasan—baik normal, khusus, maupun intensif—agar lebih sinkron dengan indikator kesehatan lembaga keuangan lainnya.
Salah satu poin penting dalam deregulasi adalah pelonggaran ketentuan DP kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto ≤ 1% dapat menawarkan DP 0 persen bagi konsumen. Untuk NPF Neto 1–3%, DP minimal 10%; NPF 3–5%, DP minimal 15%; dan NPF di atas 5%, DP minimal 20%.
Agusman menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan industri pembiayaan dan mendukung laju ekonomi nasional.
Selain pembiayaan kendaraan, tren pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau pinjaman paylater dari sektor multifinance juga terus menanjak. Hingga pertengahan 2025, pembiayaan paylater tumbuh 56,26% secara tahunan, mencapai Rp8,56 triliun, dengan rasio kredit bermasalah (NPF gross) sebesar 3,25%. ***

