DCNews, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan memungut pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK), membantah kabar yang kembali viral di media sosial. Isu tersebut dinilai menyesatkan publik karena bersumber dari potongan penjelasan akademis yang dipelintir menjadi seolah-olah pengumuman resmi.
Kabar yang beredar di media sosial itu mencatut nama Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Dalam konten yang tersebar, disebutkan PSK akan dikenakan PPh karena dianggap menjalankan kegiatan yang menghasilkan uang, sehingga seolah-olah prostitusi menjadi objek pungutan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pernyataan tersebut tidak pernah menjadi kebijakan resmi. Menurutnya, penjelasan Mekar Satria Utama kala itu murni bersifat akademis mengenai unsur subjektif dan objektif dalam penentuan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini,” kata Rosmauli kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Ia menilai isu ini berpotensi membingungkan masyarakat dan mengimbau media serta pihak yang menyebarkannya agar memeriksa relevansi dan akurasi informasi sebelum mempublikasikan.
Rosmauli juga meminta masyarakat hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP atau media terpercaya untuk mendapatkan informasi kebijakan perpajakan. “Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Rosmauli, pemerintah saat ini fokus pada optimalisasi penerimaan pajak dengan meningkatkan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia. ***

