Membedah Modus Pinjol Ilegal: OJK Ungkap Perbedaan Mendasar dengan Pindar Resmi

Date:

DCNews, Jakarta — Di balik maraknya tawaran pinjaman instan di ponsel masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya jurang perbedaan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang legal dan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal. Perbedaan itu bukan sekadar soal izin, tapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan modus penipuan yang mengintai.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, memaparkan bahwa Pindar adalah penyedia layanan pinjaman yang sudah mengantongi izin resmi serta diawasi ketat oleh OJK. Daftar lengkapnya bahkan tersedia untuk publik di situs resmi OJK.

Namun, menurut Hari, celah terbesar justru muncul dari ketidaktahuan atau kelalaian masyarakat memeriksa legalitas penyedia pinjaman. “Kalau Pindar ya jelas berizin OJK. Daftarnya ada di OJK. Sayangnya, banyak yang tidak mengeceknya,” ujar Hari dalam diskusi publik Celios di Jakarta, Selasa (11/8/2025).

Ia menegaskan, Pindar resmi selalu transparan, mematuhi regulasi, dan memberikan peringatan soal risiko pinjaman, termasuk bunga dan kewajiban pembayaran. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap beroperasi tanpa alamat jelas, memanipulasi data, dan menjerat korban dengan bunga mencekik.

Seribu Persen Ilegal

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkap modus paling umum pinjol ilegal: membombardir calon korban dengan pesan melalui SMS, WhatsApp, telepon, hingga DM media sosial — meski orang tersebut tak pernah mengunduh aplikasinya.

“Kalau ada yang menghubungi lewat telepon, SMS, WA, atau DM medsos, padahal Anda tidak pernah instal aplikasinya, itu seribu persen pinjol ilegal. Hindari ajakan seperti itu karena hanya akan menyengsarakan,” tegasnya.

Jerat yang Tak Terlihat

Data lapangan menunjukkan, korban pinjol ilegal kerap mengalami penyalahgunaan data pribadi, penagihan kasar, hingga intimidasi melalui penyebaran informasi pribadi ke pihak ketiga. Para pelaku memanfaatkan minimnya literasi keuangan digital masyarakat untuk memperluas jangkauan operasi.

OJK bersama AFPI kini memperkuat kampanye literasi keuangan dan menyediakan kanal pelaporan cepat bagi masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal.

“Cukup buka situs OJK, periksa daftar resmi. Satu menit waktu Anda bisa menyelamatkan bertahun-tahun masalah keuangan,” ujar Hari. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dakwaan Jaksa Bongkar Aliran Keuntungan Proyek Chromebook Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek

DCNews, Jakarta — Dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung...

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Popularitas Tak Menjamin Aman Finansial: Ini Loch Kisah Lengkap Artis Indonesia yang Terjerat Pinjol

DCNews, Jakarta — Popularitas, sorotan kamera, dan penghasilan besar...

Edukasi Hukum Digital di Bekasi: Dosen FH UB Bekali Pelajar Tangkal Pinjol dan Judi Online

DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan...