Membedah Modus Pinjol Ilegal: OJK Ungkap Perbedaan Mendasar dengan Pindar Resmi

Date:

DCNews, Jakarta — Di balik maraknya tawaran pinjaman instan di ponsel masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya jurang perbedaan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang legal dan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal. Perbedaan itu bukan sekadar soal izin, tapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan modus penipuan yang mengintai.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, memaparkan bahwa Pindar adalah penyedia layanan pinjaman yang sudah mengantongi izin resmi serta diawasi ketat oleh OJK. Daftar lengkapnya bahkan tersedia untuk publik di situs resmi OJK.

Namun, menurut Hari, celah terbesar justru muncul dari ketidaktahuan atau kelalaian masyarakat memeriksa legalitas penyedia pinjaman. “Kalau Pindar ya jelas berizin OJK. Daftarnya ada di OJK. Sayangnya, banyak yang tidak mengeceknya,” ujar Hari dalam diskusi publik Celios di Jakarta, Selasa (11/8/2025).

Ia menegaskan, Pindar resmi selalu transparan, mematuhi regulasi, dan memberikan peringatan soal risiko pinjaman, termasuk bunga dan kewajiban pembayaran. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap beroperasi tanpa alamat jelas, memanipulasi data, dan menjerat korban dengan bunga mencekik.

Seribu Persen Ilegal

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkap modus paling umum pinjol ilegal: membombardir calon korban dengan pesan melalui SMS, WhatsApp, telepon, hingga DM media sosial — meski orang tersebut tak pernah mengunduh aplikasinya.

“Kalau ada yang menghubungi lewat telepon, SMS, WA, atau DM medsos, padahal Anda tidak pernah instal aplikasinya, itu seribu persen pinjol ilegal. Hindari ajakan seperti itu karena hanya akan menyengsarakan,” tegasnya.

Jerat yang Tak Terlihat

Data lapangan menunjukkan, korban pinjol ilegal kerap mengalami penyalahgunaan data pribadi, penagihan kasar, hingga intimidasi melalui penyebaran informasi pribadi ke pihak ketiga. Para pelaku memanfaatkan minimnya literasi keuangan digital masyarakat untuk memperluas jangkauan operasi.

OJK bersama AFPI kini memperkuat kampanye literasi keuangan dan menyediakan kanal pelaporan cepat bagi masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal.

“Cukup buka situs OJK, periksa daftar resmi. Satu menit waktu Anda bisa menyelamatkan bertahun-tahun masalah keuangan,” ujar Hari. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...