DCNews, Jakarta – Anggota DPD RI, Irman Gusman, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai langkah berani yang sarat makna politik dan hukum.
Menurut Irman, kebijakan tersebut bukan semata bentuk intervensi hukum, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menghentikan relasi yang tidak sehat antara hukum dan politik di Indonesia.
“Bagi saya, ini bukan soal hukum semata. Ini adalah momen penting untuk menghentikan perselingkuhan antara hukum dan politik yang kerap merusak tatanan bangsa,” kata Irman dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2025).
Irman menambahkan bahwa langkah Presiden Prabowo mencerminkan keberanian dalam menghadapi praktik penyimpangan hukum yang selama ini dibajak oleh kepentingan politik.
“Inilah keberanian yang dibutuhkan dalam membenahi penegakan hukum kita. Saya menyebut ini sebagai titik balik untuk memperbaiki sistem hukum nasional,” ujarnya.
Irman mengajak publik dan lembaga penegak hukum untuk menjadikan keputusan tersebut sebagai pijakan awal dalam menata ulang sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan bebas intervensi politik.
Pihak istana sebelumnya memastikan bahwa langkah ini –pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto, tidak berarti mengintervensi kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang sah berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak prerogatif memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR RI. ***

