Pemkot Bogor Susun Perda Khusus Cegah Jeratan Pinjol dan Judi Online

Date:

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota Bogor tengah merancang peraturan daerah (perda) khusus untuk menghadang laju pinjaman online (pinjol) ilegal dan perjudian online (judol) yang kian marak dan menjerat ribuan warganya.

Rancangan ini menjadi inisiatif hukum progresif di tingkat lokal, menyusul lonjakan kasus pinjol yang tercatat telah menyentuh lebih dari 18 ribu warga. Tak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, fenomena ini juga mencoreng citra Kota Bogor secara nasional.

“Substansi perda ini adalah perlindungan masyarakat. Usulan datang dari pemerintah daerah karena melihat langsung dampaknya di lapangan,” ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip DCNews, Kamis (26/6/2025).

Menurut Alma, perda tersebut akan menjadi bentuk perda justisi, yakni peraturan yang secara tegas mengatur pencegahan dan perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi finansial dan permainan daring yang bersifat ilegal.

“Kami ingin melindungi masyarakat agar tidak makin terjerat. Ini bukan tentang bantuan atau penghapusan utang, tapi soal regulasi yang menegaskan sikap pemerintah daerah,” katanya.

Tak Melangkahi OJK, Justru Perkuat Pencegahan

Lebih lanjut, Alma memastikan penyusunan perda tidak akan tumpang tindih atau mengambil alih kewenangan lembaga pusat seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, perda ini akan berperan sebagai payung hukum pelengkap yang memperkuat pencegahan di level lokal.

“Kami justru ingin membuka ruang koordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah terjadi, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau pemutihan,” ujarnya.

Saat ini, Bagian Hukum dan HAM tengah menyusun naskah akademis sebagai fondasi raperda tersebut, dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dari sisi sosiologis, Alma menyebut dampaknya terhadap masyarakat sudah sangat nyata dan mendesak.

“Kami sedang memperkuat aspek yuridis dan filosofis. Targetnya, raperda ini bisa masuk dalam Propemperda Perubahan 2026,” jelasnya.

Perda Progresif sebagai Tanda Keberpihakan

Dalam konteks ini, perda bukan hanya menjadi alat hukum, tapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat rentan. Alma menegaskan pentingnya hadirnya negara dalam bentuk perlindungan hukum dan edukasi publik yang lebih kuat.

“Yang penting, kita tidak diam. Pemerintah harus hadir, memberikan perlindungan, meningkatkan literasi, dan memastikan aparat bekerja lebih responsif terhadap persoalan nyata di masyarakat,” tutupnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dakwaan Jaksa Bongkar Aliran Keuntungan Proyek Chromebook Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek

DCNews, Jakarta — Dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung...

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Popularitas Tak Menjamin Aman Finansial: Ini Loch Kisah Lengkap Artis Indonesia yang Terjerat Pinjol

DCNews, Jakarta — Popularitas, sorotan kamera, dan penghasilan besar...

Edukasi Hukum Digital di Bekasi: Dosen FH UB Bekali Pelajar Tangkal Pinjol dan Judi Online

DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan...