Oleh: Redaksi dahlanconsultantnews.com
LEDAKAN penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali memunculkan sisi gelap yang mengkhawatirkan: meningkatnya angka gagal bayar di berbagai provinsi. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025 mencatat bahwa Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan tingkat gagal bayar tertinggi secara nasional, mencapai 4,08 persen.
Fenomena ini menyoroti persoalan struktural dalam literasi keuangan digital, di tengah maraknya promosi pinjol yang menjanjikan kemudahan akses dana tanpa agunan. Namun bagi sebagian masyarakat, terutama anak muda, pinjol justru menjadi pintu masuk ke jeratan utang jangka panjang.
NTB dan Sumbar Pimpin Daftar Kredit Macet
Dari total outstanding loan pinjol sebesar Rp79,97 triliun, sebanyak Rp2,22 triliun atau 2,77 persen tercatat sebagai wanprestasi—pinjaman yang tidak dibayar selama lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.
Berikut ini 10 provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol tertinggi per Maret 2025:
1. Nusa Tenggara Barat (NTB) – 4,08%
2. Sumatra Barat – 3,40%
3. Jawa Barat – 3,34%
4. DKI Jakarta – 3,08%
5. Banten – 2,94%
6. Nusa Tenggara Timur (NTT) – 2,91%
7. Sulawesi Selatan – 2,88%
8. Lampung – 2,86%
9. Kalimantan Barat – 2,84%
10. Aceh – 2,81%
Sebaliknya, Maluku Utara (0,84%), Maluku (0,85%), dan Papua Pegunungan (0,95%) menjadi wilayah dengan tingkat gagal bayar terendah secara nasional.
Anak Muda Terjerat Pinjol
Salah satu temuan penting dalam laporan OJK adalah tingginya gagal bayar di kalangan generasi muda. Tercatat:
467.900 rekening usia 19–34 tahun dengan nilai gagal bayar mencapai Rp794,41 miliar
20.400 rekening usia di bawah 19 tahun dengan nilai gagal bayar Rp4,16 miliar
Di sisi lain, data juga menunjukkan bahwa pengguna perempuan menyumbang nilai gagal bayar tertinggi, yaitu sebesar Rp849,24 miliar, dibandingkan Rp803,88 miliar dari pengguna pria.
Fenomena “Galbay” dan Ancaman bagi Industri
Tak hanya soal kemampuan bayar, tren “galbay” alias gerakan gagal bayar secara sengaja mulai merebak di media sosial, menyusul keluhan masyarakat atas praktik penagihan yang dinilai intimidatif serta penyalahgunaan data pribadi.
“OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pinjaman daring, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebut maraknya ajakan galbay melalui YouTube dan media sosial sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan industri.
“Kami sedang berdiskusi dengan pihak kepolisian agar pelaku yang menyebarkan ajakan ini segera ditindak,” kata Entjik.
Pengguna Gagal Bayar Capai 780 Ribu Entitas
Data OJK menunjukkan, jumlah pengguna pinjol yang gagal bayar meningkat drastis pada Kuartal I 2025:
Januari: 782.000 entitas
Februari: 777.000 entitas
Maret: 789.000 entitas
Padahal, sepanjang 2024, angka tersebut berada di kisaran 500 ribu entitas per bulan. Lonjakan ini mengindikasikan tekanan ekonomi rumah tangga yang terus memburuk, serta minimnya pemahaman terhadap konsekuensi pinjaman digital.
Kesimpulan:
Dengan angka gagal bayar yang terus meningkat dan tren galbay yang mengkhawatirkan, para pemangku kepentingan di sektor fintech dan regulator kini dihadapkan pada tantangan ganda: memastikan inklusi keuangan tetap terjaga, sekaligus mencegah krisis kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap layanan pinjaman online. ***

