DCNews, Surabaya — Seorang anggota polisi dari Polsek Tandes, Bripka Hengki, tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya setelah diduga memeras dua mahasiswa dengan modus tuduhan asusila. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Tandes, AKP Julkifli, membenarkan bahwa anggotanya telah diamankan untuk pemeriksaan internal. “Yang bersangkutan (Bripka Hengki) sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Kasus bermula saat dua mahasiswa, RA dan KV (23), baru saja keluar dari tol Tambak Sumur usai menghadiri resepsi pernikahan di Krian, Sidoarjo. Mobil yang mereka tumpangi sempat bersenggolan ringan dengan pengendara motor. Namun, insiden tersebut sudah diselesaikan secara damai di tempat.
Setelah itu, RA dan KV berhenti di tepi jalan untuk memeriksa kondisi mobil. Saat itulah Bripka Hengki dan seorang rekannya datang menghampiri. Mereka mengaku bagian dari operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.
Salah satu dari mereka menuduh RA dan KV melakukan tindakan asusila di dalam mobil. Meskipun kedua mahasiswa berusaha menjelaskan situasi, Bripka Hengki justru naik ke dalam mobil dan memaksa keduanya berganti posisi: RA di kursi depan, KV di belakang. Mereka lalu dibawa berputar-putar di kawasan Surabaya Timur.
Menurut penuturan ayah korban, Djumadi (60), selama perjalanan Bripka Hengki menekan kedua mahasiswa dan mengancam akan membawa mereka ke Mapolda Jatim. Sesampainya di depan Polda, Bripka Hengki justru menawarkan “jalan damai” dengan meminta uang Rp7–10 juta.
Karena tidak membawa uang sebanyak itu, korban hanya bisa menyerahkan uang tunai Rp650 ribu. Tidak berhenti di situ, Bripka Hengki kemudian membawa mereka ke Indomaret Drive Thru di Jalan A Yani untuk menarik seluruh isi ATM. Selain mengambil uang, ia juga menyita kartu ATM milik RA dan meminta PIN sebagai jaminan pelunasan sisa uang yang diminta.
Lebih dari itu, Bripka Hengki bahkan sempat menyarankan korban meminjam uang dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Korban yang mencoba menghubungi orang tua justru dibentak dan dilarang menggunakan ponsel. Ketika mereka meminta nomor rekening untuk mentransfer sisa uang, permintaan itu ditolak.
“Katanya uang itu untuk cabut laporan. Tapi waktu ditantang langsung ke Polda, dia nolak, bilang enggak enak sama teman-temannya,” tutur Djumadi.
Aksi pemerasan itu berakhir pada tengah malam. Setelah menerima uang tunai dan kartu ATM, Bripka Hengki turun dari mobil dan meminta kedua mahasiswa segera pergi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mendorong aparat Propam untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan pidana. Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan lebih lanjut soal status hukum Bripka Hengki. ***

