Ledakan Kredit Macet di Pinjol oleh Badan Usaha, Tumbuh 85,9% dalam Setahun: Tanda Ekonomi Seret?

Date:

DCNews, Jakarta — Kredit macet pada layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending dari kalangan badan usaha melonjak tajam pada kuartal I/2025. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai outstanding kredit macet lebih dari 90 hari oleh peminjam badan usaha mencapai Rp849,24 miliar—naik signifikan 85,9% dibanding Rp456,91 miliar pada Maret 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/225) mengungkapkan, lonjakan tak hanya terjadi dari sisi nilai pinjaman bermasalah, tetapi juga jumlah entitas peminjam.

Dalam tiga bulan pertama 2025, sebanyak 404.192 badan usaha tercatat macet membayar pinjaman, melonjak drastis dari hanya 478 entitas pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai, melonjaknya kredit bermasalah di segmen badan usaha ini bisa menjadi sinyal gangguan pada daya tahan ekonomi nasional.

“Ini bisa berarti ada lonjakan pinjaman produktif dan jumlah borrower meningkat. Namun, pada saat yang sama, ini jadi indikator bahwa banyak borrower kesulitan keuangan—ekonomi Indonesia bisa jadi tidak dalam kondisi baik,” ujar Heru.

Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian regulator dan penyelenggara P2P lending. Meski sektor ini tengah didorong untuk menyalurkan lebih banyak pembiayaan produktif, perusahaan tetap harus memastikan kesehatan finansial para peminjam, khususnya badan usaha.

Hingga April 2025, porsi pinjaman produktif—yakni pinjaman untuk sektor UMKM dan kegiatan usaha lainnya—baru menyentuh 35,38% dari total pembiayaan industri P2P lending, atau sekitar Rp28,63 triliun. Target pemerintah adalah mendorong porsi ini hingga 50-70% pada 2028.

Heru menegaskan, risiko tetap mengintai jika P2P lending tidak memperhatikan kelayakan peminjam, apalagi jika praktik pemberian pinjaman dilakukan secara tertutup atau melibatkan orang dalam (ordal).

“Memang harus didorong pinjaman produktif, tapi jangan sampai yang minjam itu justru sedang sekarat secara keuangan. Banyak badan usaha pinjam ke P2P karena tak bisa bayar gaji atau hampir bangkrut,” tegasnya lagi.

Secara agregat, total kredit macet industri P2P lending (lebih dari 90 hari) pada kuartal I/2025 tercatat mencapai Rp1,65 triliun, justru turun 9,6% secara tahunan (YoY) dibanding kuartal yang sama tahun lalu. Namun dari sisi jumlah peminjam, tren sebaliknya terjadi—jumlah rekening aktif yang masuk kategori macet naik 51% YoY menjadi 789.883 akun.

Jika dirinci, kredit macet dari peminjam perorangan tercatat sebesar Rp803,88 miliar, turun 41,4% YoY. Jumlah rekening aktif perseorangan yang macet juga turun 26,2% menjadi 385.691 akun.

Namun ironi terjadi di kategori badan usaha. Nilai pinjaman macet melonjak ke Rp849,24 miliar, sementara jumlah rekening aktif yang mengalami gagal bayar melejit 84.459% dari 478 menjadi 404.192 badan usaha. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...

Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Beri Kewenangan Luas Blokir Konten Berbahaya di Media Sosial

DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety...