DCNews, Jakarta — Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Andrew tidak hadir secara langsung dalam pemeriksaan tersebut dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum untuk mewakilinya bertemu dengan penyidik.
“(Andrew) tidak hadir. Diwakilkan tim legalnya,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK di jalan Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menjelaskan apakah ketidakhadiran Andrew dapat dibenarkan secara prosedural dalam konteks pemeriksaan saksi. Pihak lembaga antikorupsi itu juga belum membeberkan isi komunikasi atau klarifikasi yang disampaikan tim hukum mewakili Andrew.
“Hanya datang atau diperiksa, serta hasilnya seperti apa, nanti jika sudah bisa disampaikan, kami update,” tambah Budi lagi.
Andrew sebelumnya tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proses kerja sama dan akuisisi perusahaan pelayaran nasional, PT Jembatan Nusantara.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Direktur Utama periode 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Sedang satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara yang diidentifikasi sebagai Adjie.
KPK masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam proses akuisisi yang diduga menyimpang tersebut. Sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah Andrew akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa langsung oleh penyidik. ***

