Mulai 31 Juli 2025, Semua Pinjol Wajib Gunakan BI Checking!

Date:

DCNews, Jakarta — Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) legal –sekarang berganti nama menjadi pinjaman daring atau pindar— di Indonesia diwajibkan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kesehatan industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan digital.

“Mulai 31 Juli 2025, penyelenggara fintech lending wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi, daikutip DCNews, Minggu (22/6/2025).

Menurut Ismail, integrasi dengan SLIK akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada penyelenggara pinjol dalam menilai kelayakan calon debitur. Ini juga sekaligus membantu menekan potensi gagal bayar (default) yang marak terjadi di industri pinjaman daring.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Fintech OJK, Agusman, menegaskan bahwa selama ini banyak penyelenggara pinjol yang belum menerapkan SLIK secara optimal. Padahal, kewajiban pelaporan ini bersifat mengikat dan harus diterapkan maksimal akhir Juli 2025.

“Kami harapkan penerapan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 akan meningkatkan kualitas data, memperkuat sistem credit scoring, serta menurunkan rasio wanprestasi (TWP90),” jelas Agusman.

Pinjol Harus Perketat Seleksi Debitur

Selain integrasi SLIK, OJK juga mendorong fintech lending memperkuat prinsip repayment capacity (kemampuan membayar) dan sistem electronic Know Your Customer (e-KYC). Penilaian tersebut wajib dilakukan agar pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial peminjam, bukan semata-mata berdasarkan permintaan.

OJK bahkan melarang pemberian pinjaman kepada nasabah yang sudah menerima pendanaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara yang sama. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).

“Jika ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan akan melakukan tindakan tegas melalui mekanisme enforcement sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Agusman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...

Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Beri Kewenangan Luas Blokir Konten Berbahaya di Media Sosial

DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety...