DCNews, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan status administratif empat pulau sengketa —Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek— masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden secara daring dari Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara.
“Keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah ditetapkan masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini menandai titik temu penyelesaian atas polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang sempat memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, keempat pulau dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, meskipun sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Rapat terbatas yang difasilitasi Kementerian Sekretariat Negara tersebut turut menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya menandatangani “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.”
Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Polkam, Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Presiden mengambil keputusan berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri serta data pendukung lain yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo.
Kepastian status administratif empat pulau ini disambut baik berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, yang sebelumnya mendesak penyelesaian bijak atas konflik tersebut.
Langkah cepat Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bentuk kepemimpinan responsif dalam merespons isu-isu sensitif menyangkut kedaulatan wilayah dan stabilitas antarprovinsi. ***

