KPI Soroti Ketimpangan Pengawasan Konten Digital dan Penyiaran

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza, menegaskan pentingnya perlakuan yang setara (equal treatment) dalam pengawasan antara konten media penyiaran konvensional dan konten digital. Reza mengungkap sejumlah kasus yang menunjukkan masih lemahnya pengawasan konten digital, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan LGBT.

“Kami sering menerima pengaduan masyarakat soal konten kekerasan seksual, LGBT, hingga tayangan bermuatan tidak pantas di media digital. Tapi hingga kini, pengawasan konten digital belum setara dengan lembaga penyiaran,” ujar Reza berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan Undang-Undang Penyiaran Baru” di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/6/2025).

Ia mencontohkan bagaimana KPI pernah menjatuhkan 43 sanksi terhadap program siaran jurnalistik pada 2021, termasuk satu kasus pemberitaan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) yang tak sengaja menampilkan situs porno di layar komputer saat liputan ditayangkan. Reza juga menyinggung kasus di Jawa Timur, saat salah satu stasiun TV menayangkan visual pondok pesantren yang tidak terkait dengan pelaku kekerasan seksual, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan orang tua santri.

“Gambar yang hanya muncul 5-6 detik, tapi dampaknya luar biasa. Padahal pesantrennya tak ada kaitan dengan kasus tersebut,” tuturnya seraya menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPI selama ini sudah berjalan sesuai mandat, termasuk mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, persoalan muncul ketika konten-konten serupa beredar di platform digital tanpa pengawasan yang memadai. Dalam kasus yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Reza menceritakan bagaimana identitas aparat penegak hukum sempat terekspos di media sosial, hingga berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

“Kami sudah sering menyampaikan ke kementerian terkait. Tapi di lapangan, masyarakat tetap datang mengadu ke KPI, karena tidak tahu harus ke mana lagi,” ucapnya.

Kurangnya Regulasi Tegas

Lebih lanjut, Reza menyoroti kurangnya regulasi tegas dalam Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan perlunya revisi dalam RUU Penyiaran yang mampu menjawab tantangan konten digital. Ia bahkan menyebut pentingnya memperjelas batasan moral dan kesusilaan dalam tayangan, sebagaimana selama ini telah diatur di sektor penyiaran.

“Kalau di lembaga penyiaran, tidak boleh menayangkan bagian tubuh tertentu secara close up yang berbau seksual. Tapi bagaimana dengan di platform digital? Harus ada aturan main yang sama,” tegasnya.

Reza pun berharap RUU Penyiaran yang baru mampu menjembatani kesenjangan pengawasan antara penyiaran dan media digital. Menurutnya, tanpa regulasi yang adil dan proporsional, masyarakat akan terus menjadi korban konten yang tidak etis atau berbahaya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Narkoba di NTB Meningkat, Legislator PKS Desak Pengawasan Aparat Diperketat

DCNews, Mataram — Tingginya angka pengungkapan kasus narkotika di Provinsi...

Teror Order Fiktif Pinjol di Sleman, Ambulans dan Damkar Jadi Sasaran Penagihan Utang

DCNews, Sleman — Aksi penyalahgunaan layanan darurat kembali terjadi. Kali...

Heboh BAFI Group Batam Catut Logo. OJK Kepri Buka Suara Tak Pernah Beri Izin

DCNews, Batam – Maraknya penawaran jasa konsultasi dan pendampingan...

Kewajiban Stop Open Dumping 2026, Legislator PKS: Jakarta Hadapi Darurat Sampah dan Harus Berbenah Total

DCNews,  Jakarta — Ancaman krisis pengelolaan sampah di Ibu...