Heboh BAFI Group Batam Catut Logo. OJK Kepri Buka Suara Tak Pernah Beri Izin

Date:

DCNews, Batam – Maraknya penawaran jasa konsultasi dan pendampingan terkait pinjaman daring (pindar) di Kepulauan Riau mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, melalui siaran pers resminya, yang dikutip Rabu (22/4/2026) mengatakan, belakangan muncul sejumlah pihak yang menawarkan layanan konsultasi hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat utang pinjaman daring.

Tawaran tersebut, lanjut dia, umumnya disertai janji penyelesaian cepat dengan biaya tertentu. “OJK menegaskan tidak memiliki hubungan maupun memberikan izin kepada pihak mana pun yang mengklaim sebagai konsultan penyelesaian persoalan pinjaman online,” katanya.

Menurut dia, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap layanan semacam ini karena tidak berada dalam pengawasan otoritas resmi. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas lembaga sebelum memanfaatkan jasa yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur dengan klaim solusi instan.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik tersebut justru bisa memperparah kondisi keuangan masyarakat,” kata Sinar.

Selain itu, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti identitas maupun informasi keuangan, kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.

“Penyalahgunaan data berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari,” kata dia.

Sebagai langkah yang lebih aman, masyarakat yang mengalami kendala terkait pinjaman daring disarankan untuk langsung berkomunikasi dengan penyelenggara layanan resmi.

“Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK, seperti layanan konsumen 157, WhatsApp resmi, maupun sarana pengaduan lainnya,” kata dia.

OJK berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan keuangan dan tidak mudah terjebak praktik ilegal yang memanfaatkan kondisi sulit debitur, sehingga potensi kerugian dapat ditekan.

Untuk informasi, masyarakat Kota Batam tengar dihebohkan dengan keberadaan Bafi Group, sebuah penyedia jasa konsultasi pinjaman online (pinjol) yang secara terang-terangan mencantumkan nama dan sertifikat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...