DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Hingga Juni 2025, regulator telah mencabut izin usaha tujuh penyelenggara pinjaman online (pinjol) akibat pelanggaran regulasi atau pengembalian izin secara sukarela oleh perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Agusman dalam keterangan resminya yang dikutip DCNews, Senin (9/6/2025) mengatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan menjelang berakhirnya masa moratorium penerbitan izin baru LPBBTI.
“Pencabutan izin ini, merupakan bagian dari strategi penguatan ekosistem fintech lending agar lebih sehat dan kredibel. Termasuk bagian dari persiapan menuju akhir masa moratorium pemberian izin baru LPBBTI, OJK terus mendalami kesiapan infrastruktur dan kondisi industri,” ujar Agusman.
Ia menambahkan bahwa penguatan ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan ke sektor-sektor produktif serta memperkuat struktur permodalan penyelenggara melalui peningkatan ekuitas. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech lending tercatat tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 80,94 triliun.
Angka ini naik dari 28,72% YoY pada Maret lalu. OJK menilai tren pertumbuhan tersebut masih sejalan dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Namun, dari 96 penyelenggara fintech lending yang terdaftar, masih terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
“Dari jumlah tersebut, empat perusahaan sedang dalam proses evaluasi untuk peningkatan modal,” sebut Agusman lagi.
OJK juga mewanti-wanti bahwa mulai 4 Juli 2025, ketentuan modal minimum akan naik menjadi Rp 12,5 miliar. Untuk itu, regulator telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara untuk segera memenuhi ketentuan tersebut dan menyerahkan rencana aksi (action plan) serta timeline pemenuhannya.
“Pemantauan berkala dilakukan terhadap pelaksanaan rencana aksi, termasuk proses injeksi modal dari pemegang saham atau dukungan dari investor strategis, baik lokal maupun asing,” kata Agusman.
Terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang kini sedang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tingkat manfaat ekonomi yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan regulator sejak 2019, jauh sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat OJK No. S-408/NB.213/2019 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari suku bunga yang mencekik serta untuk membedakan antara penyelenggara legal dan ilegal.
“Kami mencermati dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPPU. Namun, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menegakkan kepatuhan serta mengevaluasi secara berkala ketentuan manfaat ekonomi di industri Pindar,” tutup Agusman. ***

