Fintech Lending Siap Terhubung ke SLIK OJK: Risiko Kredit Macet Diupayakan Turun Mulai 2025

Date:

DCNews, Jakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh platform fintech peer to peer (P2P) lending terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat 31 Juli 2025. Upaya ini diharapkan memperkuat sistem mitigasi risiko dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar melalui keterangannya, Minggu (7/6/2025) mengungkapkan proses integrasi data antara fintech lending dengan SLIK OJK tengah berlangsung dan membutuhkan kesiapan teknis yang menyeluruh.

“Database borrower fintech itu sangat besar dan transaksinya kecil-kecil, jadi integrasinya perlu persiapan matang. Namun progresnya menggembirakan, kami sudah bekerja sama intensif dengan OJK sejak tahun lalu,” ujar Entjik.

Menurutnya, sejumlah penyelenggara fintech akan segera memasuki tahap uji coba langsung sistem SLIK dalam waktu dekat. “Targetnya, seluruh penyelenggara bisa terhubung ke dalam sistem SLIK tahun ini juga,” tambah Entjik.

Lebih jauh, integrasi ini diyakini bakal memperkuat disiplin pembayaran dari pengguna layanan fintech serta mengurangi angka kredit bermasalah. “SLIK akan jadi alat bantu untuk edukasi publik soal pentingnya membayar pinjaman tepat waktu,” ujar dia lagi.

Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan ke SLIK baru akan berlaku efektif pada 31 Juli 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11 Tahun 2024.

Dorong Pemanfaatan Pusdafil

Selain SLIK, OJK juga mendorong pemanfaatan penuh Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Pusdafil 2.0 merupakan sistem data terbaru yang berfungsi sebagai penghubung utama antara data fintech lending dengan SLIK OJK.

“Kolaborasi SLIK dan Pusdafil 2.0 diharapkan dapat meningkatkan kualitas data transaksi, memperkuat credit scoring, menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90), dan tentu saja memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen,” ungkap Agusman dalam pernyataan resminya.

Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, fase implementasi sistem ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan dan tata kelola sektor fintech di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...