DPR RI Desak Pemerintah Segera Atur Perlindungan bagi Pengemudi Ojek Online

Date:

DCNews,Jakarta — Desakan kepada pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang menjamin hak dan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol) kembali menguat, menyusul aksi unjuk rasa yang mencerminkan kegelisahan mereka terhadap status kerja yang belum jelas.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2025) mengatakan pemerintah tak bisa lagi menunda penyusunan aturan yang berpihak pada para pengemudi ojol.

Bahkan, ia menilai status kerja yang tak menentu dan minimnya jaminan sosial menjadi akar keresahan di lapangan. Buntutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi ojol adalah bentuk kegelisahan mendalam terhadap ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan sosial.

“Pemerintah harus segera hadir dengan regulasi yang adil dan komprehensif,” ujar Nihayatul seraya menekankan bahwa sektor ojek online memiliki kontribusi besar dalam ekonomi nasional.

Namun hingga kini, lanjut Nihayatul, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu, para pengemudi masih berada dalam wilayah abu-abu hubungan kerja yang merugikan.

“Pengemudi ojol adalah bagian dari sektor informal yang menopang roda ekonomi. Sudah saatnya pemerintah hadir memberikan kepastian hukum—mulai dari status kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan seperti THR,” ujarnya.

Komisi IX DPR RI, kata Nihayatul, tengah mendorong pemerintah menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator secara adil. Ia juga meminta perusahaan agar tidak hanya fokus pada ekspansi bisnis, melainkan turut bertanggung jawab pada kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Perusahaan aplikator harus menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi. Keseimbangan antara profit dan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia memastikan DPR akan mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas. “Aspirasi para pengemudi sudah sangat jelas dan nyaring. Kini yang dibutuhkan adalah komitmen nyata dari pemerintah dan aplikator untuk merealisasikannya,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...

Transaksi Kripto Juli 2026 Anjlok 28,2%, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

DCNews, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di pasar spot...

DJP Siapkan Penagihan Pajak Global, Anggaran 2027 Naik 11,4% Jadi Rp6,27 Triliun

DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...

Gus Falah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Ancaman bagi Pemilik Harta Sah

DCNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali...