Batasan Bunga Pinjaman Online Ancam Pertumbuhan Fintech P2P, Laba Turun 86 Persen

Date:

DCNews, Jakarta — Kebijakan pembatasan bunga pinjaman online yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memperlambat pertumbuhan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut aturan tersebut memicu ketidaksesuaian antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower), serta menekan profitabilitas sektor secara signifikan.

Data OJK menunjukkan laba industri P2P lending anjlok tajam pada awal 2025. Per Januari, laba hanya mencapai Rp152,22 miliar—merosot 86,06 persen dibandingkan Rp1,65 triliun pada Desember 2024.

“Penurunan batas bunga harian dari 0,8 persen ke 0,4 persen langsung berdampak pada penyaluran pendanaan. Itu membuat seleksi peminjam menjadi jauh lebih ketat, sehingga peminjam dengan risiko tinggi tak lagi dapat terlayani,” ujar Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025).

Ronald menjelaskan, ketidaksesuaian profil risiko antara peminjam dan ekspektasi imbal hasil lender menyebabkan penurunan volume pendanaan. “Misalnya lender hanya mendapat imbal hasil 0,8 persen per hari, tapi dihadapkan dengan borrower berisiko tinggi—itu tidak akan match,” katanya.

Mengkebiri Potensi Inovasi Keuangan

Kritik serupa disampaikan mantan Sekjen AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko. Ia menyayangkan kebijakan tersebut karena dianggap mengkebiri potensi inovasi keuangan yang menjadi ciri utama industri P2P lending.

“Kita ingin memberi ruang bagi mereka yang tergolong high-risk untuk membuktikan diri sebagai individu yang layak kredit. Namun konsep ini jadi sulit dijalankan akibat batasan bunga yang terlalu rendah,” ujar Sunu.

OJK sebelumnya menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif berjangka lebih dari enam bulan sebesar 0,2 persen, turun dari ketentuan awal 0,3 persen. Sementara untuk tenor di bawah enam bulan, batas bunga tetap di angka 0,3 persen per hari.

AFPI mendesak adanya evaluasi regulasi agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan model bisnis fintech pendanaan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

THR ASN 2026 Mulai Cair: Rp11,16 Triliun Sudah Disalurkan, Kemenkeu Tunggu Pengajuan Kementerian dan Daerah

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang...

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dipercepat, Purbaya: Gejolak Perang Timur Tengah Guncang Pasar

DCNews, Jakarta — Pemerintah mempercepat proses seleksi anggota Dewan...

OJK Prediksi Pinjol Naik 30 Persen Saat Ramadan–Lebaran 2026, Kebutuhan Konsumsi dan UMKM Jadi Pemicu

DCNews, Jakarta — Penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P)...