DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyidangkan perkara dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol), yang melibatkan 97 perusahaan fintech lending. Sidang majelis pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dalam waktu dekat, menyusul keputusan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penegakan hukum.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025) menyatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya kesepakatan kolektif penetapan suku bunga di antara para penyelenggara pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), khususnya dalam periode 2020 hingga 2023.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar Fanshurullah.
Dalam temuannya, KPPU menyebutkan bahwa para terlapor menetapkan plafon bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Penetapan tersebut tidak dilakukan secara individual oleh pelaku usaha, melainkan disepakati secara eksklusif di lingkungan asosiasi, yang dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Didominasi Segelintir Pemain
Lebih lanjut, Fanshurullah mengugkan bahwa dari hasil penyelidikan, KPPU menyoroti tingginya konsentrasi pasar dalam industri pinjaman online di Indonesia. Per Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pangsa pasar terbesar dikuasai oleh sejumlah platform utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar di antara pelaku dengan porsi pasar kecil.
Model bisnis yang umum digunakan adalah peer-to-peer lending (P2P), yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara diwajibkan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yakni AFPI, yang kini justru menjadi objek pemeriksaan karena diduga menjadi tempat berlangsungnya kesepakatan bunga kolektif.
Potensi Sanksi
Berdasarkan hasil pemberkasan dan rapat internal yang digelar pada 25 April 2025, KPPU menyatakan kasus ini layak dibawa ke tahap pemeriksaan pendahuluan. Tahapan ini akan digunakan untuk memvalidasi bukti dan memberi ruang pembelaan kepada para terlapor. Apabila terbukti bersalah, sanksi administratif berupa denda maksimum 50% dari keuntungan atau hingga 10% dari total penjualan dalam periode pelanggaran dapat dijatuhkan.
“Penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital,” tegas Fanshurullah.
Menurut KPPU, industri fintech memiliki peran vital dalam memperluas akses keuangan, namun struktur pasar yang tertutup dan pengaturan bunga yang seragam justru bisa menimbulkan distorsi besar, khususnya bagi kalangan masyarakat kecil dan menengah.
Data mencatat hingga pertengahan 2023, jumlah akun peminjam di sektor pinjol mencapai 125,5 juta, dengan nilai akumulatif pinjaman yang disalurkan menembus Rp 829,18 triliun. Sementara itu, laporan Bank Dunia tahun 2024 mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 1.650 triliun di Indonesia, yang mendorong pertumbuhan pinjaman digital secara eksponensial.
Desakan untuk Reformasi Industri
Fanshurullah menekankan, perkara ini menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi terhadap standar industri pinjaman online di Indonesia. Ia mendesak adanya revisi menyeluruh terhadap kontrol asosiasi, pembenahan model bisnis, dan penyesuaian suku bunga ke tingkat yang lebih kompetitif.
“Dari sisi konsumen, ini menjadi sinyal positif atas perlindungan hak-hak peminjam dan efisiensi layanan keuangan digital,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPPU masih menyusun susunan tim majelis pemeriksa serta jadwal sidang perdana. Pemeriksaan ini berpotensi mengubah lanskap industri pinjaman online secara signifikan, baik dari sisi regulasi, tata kelola asosiasi, maupun penetapan bunga yang lebih transparan dan adil. *

